Jumat, 19 April 24

Argumen Kemenag Rilis Daftar Mubalig

Argumen Kemenag Rilis Daftar Mubalig
* Thobib Al-Asyhar.

Oleh: Thobib Al-AsyharKabag  OKeH Ditjen Bimas Islam,  Penulis buku, dan Dosen Psikologi Islam Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia

Di awal Ramadan tahun ini ada perbincangan sangat menarik. Bukan soal perbedaan penentuan 1 Ramadan, tapi soal rilis Kemenag tentang 200 mubalig.

Media elektronik dan cetak pun dibuat heboh. Apalagi di Media Sosial, hiruk pikuk status dan komen, silang pendapat, baik pro maupun kontra. Ada yang menyampaikan analisis, ada yang mempertanyakan, ada yang menolak total tanpa reason, ada yang membuat survey, dan tidak sedikit yang memapar hate-speech, judgment, dan lain-lain.

Pertanyaan yang sering diungkap adalah apa motif dan argumen yang mendasari munculnya rilis tersebut? Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (LHS) saat kali pertama hal ini dirilis menyampaikan bahwa banyak pertanyaan masyarakat, baik individu maupun kelompok tentang nama-nama mubalig bagus yang dapat menyampaikan dakwah di masjid, mushalla, dan majelis taklim pada Kementerian/Lembaga.

Berdasarkan hal tersebut, Kemenag menyampaikan rilis awal sebanyak 200 mubalig yang dinilai memiliki kualifikasi khusus sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat. Nama-nama itu muncul setelah mendapat berbagai masukan dari Ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, dan beberapa masjid besar. Juga masukan dari sejumlah tokoh.

Menurut LHS, setidaknya ada tiga kriteria yang dijadikan parameter seorang mubalig atau dai yang dapat direkomendasikan, yaitu: kompetensi ilmu agama yang mendalam, memiliki reputasi (track record) yang baik, dan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi. Namun, penjelasan Menag ini dianggap sebagian pihak masih belum jelas atau samar, sehingga muncul berbagai analisis yang mengarah pada simpulan sebagai packaging pemerintah untuk menghadapi tahun politik.

Ada juga pihak yang mencoba menarik dari sudut sempit, bahwa kebijakan ini telah membuat kegaduhan yang dapat membelah atau mengkotak-kotakkan para mubalig atau dai yang selama ini sudah membantu tugas-tugas Kemenag dalam membimbing dan membina umat Islam. Lalu muncul asumsi-asumsi, anasir-anasir, prasangka, dan tuduhan yang tidak proporsional kepada Kemenag.

Framing informasi yang menyeruak di media seperti ini jelas tidak tepat karena terlalu simplistis, tidak memiliki pisau analisis yang komprehensif dan pemahaman konteks secara utuh. Penjelasan Menag LHS dalam berbagai kesempatan, khususnya di TVOne (Senin, 21/5) sebenarnya sudah amat clear, terang, dan lengkap. Sehingga tulisan ini mencoba untuk membuat “syarah” atau ulasan lebih detail terhadap argumen Kemenag kenapa rilis daftar mubalig muncul.

Bagi penulis, rilis ini seharusnya dikeluarkan sejak dulu mengingat masyarakat sudah lama menunggu. Hal ini diperlukan sebagai panduan bagi masyarakat dalam memilih mubalig. Menag LHS berkali-kali menegaskan, bahwa daftar mubalig itu sebagai bentuk pelayanan, bukan seleksi, apalagi standarisasi. Dengan munculnya daftar ini setidaknya menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang menginginkan adanya panduan dalam memilih nama-nama penceramah agama yang memiliki kualifikasi khusus.

Seperti kita tahu bahwa dunia dakwah kita masih belum ideal. Berjalan di tempat, bahkan mengalami kemunduran mengingat kualitas bimbingan seakan menurun. Masih banyak orang yang tampil di publik dengan modal pas-pasan atau bahkan kurang. Selain itu rerata lembaga atau ormas keagamaan belum memiliki sistem yang mapan dalam rekrutmen mubalig, serta penyiapan materi yang terstruktur dan baik.

Kita saksikan berbagai peristiwa belakangan ini, melalui media elektronik, khususnya TV dan radio, banyak dikeluhkan publik mengenai kualifikasi mubalig/khatib yang sering menebarkan kebencian dan tampil ala kadarnya. Banyak di antara mereka yang berani muncul sebagai dai karena kemampuan retorika dengan aksentuasi bacaan Arab yang tidak fasih dan salah. Ada pula karena hanya bisa melantunkan lagu-lagu dengan penguasaan literasi keagamaan yang minim, dan lain-lain. Akibatnya, ada kejadian mubalig yang salah bacaan Arab, menyebut di sorga ada pesta seks yang disampaikan di TV nasional, dan lain-lain.

Argumen Rilis

Perlu dipahami bahwa rilis daftar mubalig ini hanya menyajikan dafar nama-nama dan bukan SK. Sehingga rilis ini, semacam panduan yang bisa dijadikan pilihan bagi publik yang ingin memanfaatkan SDM mubalig yang telah memiliki kualifikasi khusus. Tentu ini sifatnya optional (pilihan), bukan kewajiban. Namun demikian, dasar munculnya nama-nama itu telah melalui proses seleksi yang cukup, meski masih diperlukan perbaikan-perbaikan di masa mendatang.

Satu “kritik” bagus yang bisa dijadikan bahan masukan membangun disampaikan oleh salah satu pimpinam PBNU, KH. Marsudi Syuhud, bahwa Kemenag harus memiliki parameter yang jelas dan transparan. Penentuan nama-nama bukan semata-semata karena seseorang dikenal publik, tetapi memiliki kemampuan yang cukup menyandang sebagai penyeru agama (mubalig/dai).

Berdasarkan pengamatan dan hasil diskusi kecil dengan orang-orang yang memiliki insight tentang dakwah Islam, terdapat beberapa argumen yang dapat dijelaskan kenapa rilis tersebut muncul yang didasarkan pada narasi besar terkait dengan tiga kriteria yang disampaikan oleh menag LHS.

Pertama, dakwah adalah dunia pengajaran. Melalui dakwah diajarkan tentang nilai-nilai, wisdom, dan pengetahuan yang didasarkan pada spirit wahyu ilahi. Jika mubalig bisa disebut sebagai “pewaris nabi”, maka di pundaknya memikul beban risalah Tuhan yang tidak ringan. Karena itu, seorang mubalig harus benar-benar memiliki kedalaman ilmu agama yang cukup, mengingat yang disampaikan adalah ajaran agama. Bisa dibayangkan jika mubalig atau orang yang menyampaikan pesan-pesan agama tetapi dia sendiri tidak memiliki pengetahuan apa yang ingin disampaikan. Bukan tidak mungkin apa yang diajarkan justru bertentangan dengan nilai-nilai agama, dan itu naif.

Kedua, dakwah bil-lisan yang dilakukan oleh para mubalig itu berada di ranah publik yang sarat akan pesan keagamaan. Panggung dakwah berbeda dengan panggung hiburan. Mubalig bukan stand up comedy, apalagi pelawak dengan banyolan-banyolan konyol. Karena sifatnya terbuka dalam menyampaikan pesan-pesan agama, apalagi jika menggunakan frekuensi publik seperti TV dan radio, maka dibutuhkan kemampuan dalam “mengemas” pesan agar sampai pada dasar kesadaran masyarakat untuk berubah menjadi baik. Tentu, prinsip Al-Quran dalam berdakwah harus dipegangi, yaitu dengan “hikmah” atau bijaksana, jauh dari caci maki atau ujaran kebencian; “mauidzatil hasanah” atau petuah/pitutur baik nan luhur; serta jika terdapat perdebatan maka harus ditempuh dengan “wise” atau bermartabat.

Ketiga, mubalig adalah penyeru kebaikan, yang seharusnya menjadi referensi moral baik masyarakatnya. Pesan-pesan agama yang disampaikan harus pula tercermin dalam dirinya, sehingga mewujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari yang dapat dijadikan teladan bagi lingkungan. Nabi yang diutus untuk mengubah akhlak umatnya, maka mubalig harus membuktikan diri sebagai pribadi yang utuh, individu yang patut menjadi panutan bagi orang lain, baik dari sikap maupun tindakannya. Sehingga mubalig tidak masuk kategori yang disampaikan bahwa Allah sangat membenci orang yang tidak sinkron antara ucapan dan perbuatan seperti ayat dalam QS: Al-Shaf: 3. Di sinilah urgensi dari kriteria mubalig yang harus memiliki reputasi akhlak mulia.

Keempat, argumen terakhir ini yang juga sangat penting, yaitu komitmennya yang tinggi terhadap kebangsaan. Karena kita hidup di negeri berdasarkan kesepakatan, di mana empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) harus menjadi komitmen seluruh warga bangsa, maka seorang mubalig harus benar-benar diketahui kesetiaannya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika seorang mubalig yang memiliki tugas menyampaikan pesan-pesan agama selalu merongrong sistem kehidupan berbangsa, maka ini akan menjadi malapetaka. Ancaman terhadap disintegrasi bangsa bisa nyata dan ini akan menghambat misi agama itu sendiri, yaitu menciptakan perdamaian dan kesejahteraan bersama.

Beberapa argumen tadi setidaknya akan melengkapi beberapa pertanyaan publik kenapa daftar mubalig ini penting. Jika dikatakan kenapa hanya 200 orang, sementara di luar sana masih banyak yang memiliki kompetensi, maka jawabnya sangat mudah, bahwa ini hanya rilis awal dan pasti bertambah seiring dengan usulan dari masyarakat. Dari penjelasan inilah seharusnya kita menjauhkan diri dari prasangka. Bukankah prasangka adalah perbuatan dosa yang sering menjadi pesan-pesan para muballigh. Wallahu a’lam

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.