Jumat, 19 April 24

Sofyan Djalil: Food Estate Beri Alih Teknologi Bagi Petani Lokal

Sofyan Djalil: Food Estate Beri Alih Teknologi Bagi Petani Lokal
* Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menerima pengurus PMKRI. (Foto: dok humas BPN)

Jakarta, Obsessionnews.com — Presiden Joko Widodo terus menggulirkan program yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat. Apalagi di era pandemi saat ini, banyak negara mengalami krisis pangan sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjamin kebutuhan pangan masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional turut terlibat dalam menjamin ketahanan pangan nasional, melalui penyediaan tanah untuk keperluan food estate.

Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan dan merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) hingga tahun 2024.

“Melalui food estate ini masyarakat juga akan diajari teknologi pertanian,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Sofyan mengatakan alih teknologi penting karena petani lokal mempunyai kendala untuk melakukan kegiatan pertanian serta memasarkan hasil pertanian mereka. Bahkan untuk memperoleh bibit saja cukup sulit.

“Hasil yang didapat pun sangat jauh dari yang diharapkan, sehingga tidak memberikan efek peningkatan ekonomi bagi para pelakunya,” katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa melalui food estate, pemerintah justru membantu para petani di sana. Mulai dari penentuan bibit yang harus ditanam, distribusi bibit hingga memasarkan hasil pangan. Di Kabupaten Tanggamus, hal ini sebenarnya sudah diaplikasikan dalam skala kecil.

“Dengan bantuan perusahaan swasta, masyarakat petani pisang di sana memperoleh kemakmuran dari hasil pertanian mereka,” ujar Sofyan Djalil.

Selain berbicara mengenai food estate, Sofyan Djalil juga menerangkan bahwa bank tanah memang sangat diperlukan karena di Indonesia ini banyak sekali tanah-tanah negara.

“Banyaknya tanah negara itu, perlu kita kelola dengan baik. Terutama, tanah-tanah terlantar, eks lahan Hak Guna Usaha,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan Djalil berpesan agar jangan khawatir karena bank tanah tidak akan menghidupkan makelar pertanahan. Bank tanah nantinya memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi sosial, fungsi kemakmuran masyarakat serta diperuntukkan juga untuk Reforma Agraria.

“Bank Tanah ini juga salah satu bentuk penataan pengelolaan tanah yang akan bermanfaat bagi generasi mendatang. Kita tidak mau anak cucu kita tidak punya tempat tinggal karena harus sewa dari perusahaan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Seperti diketahui, pembentukan bank tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “UUCK ini merupakan ijtihad pemerintah karena negara kita dibelenggu oleh banyaknya regulasi,” ujar Sofyan Djalil. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.