Rabu, 27 September 23

Soal UU Ormas, Pengamat Bandingkan dengan Penjajah

Soal UU Ormas, Pengamat Bandingkan dengan Penjajah

Asep Warlan Yusuf (ist).

Imar
Jakarta-Meski Rancangan Undang Undang (RUU) Ormas telah disahkan menjadi undang-undang, namun kritikan tetap ditujukan terhadap undang-undang tersebut.  Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf memperkirakan pada tahapan implementasi undang-undang itu  akan mengekang kebebasan rakyat Indonesia bahkan ia membandingkan hal itu melebihi apa yang dilakukan oleh para penjajah.

“Niatnya sih  awalnya kayaknya baik, tapi pada implementasi kok jadi seperti melebihi penjajah. Belanda saja tidak melarang ormas.Belanda menyerahkan ormas untuk mengatur dirinya sendiri,”cetus Asep, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Ormas menurutnya telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dengan tujuan untuk membangun dan memberdayakan masyarakat.

“Jika sekarang pemerintah merasa berhak mengatur ormas untuk mengatur ormas-ormas anarkis maka tidak diperlukan UU Ormas, cukup dengan KUHP saja,”tegasnya.

“Biar bagaimanapun tindakan ormas yang anarkis harus ditindak karena dalam UU tidak bisa ormas melakukan aksi main hakim sendiri.Jadi memang niatnya untuk membungkam saja bukan  untuk menegakkan hukum pidana,misalnya,” tambahnya.

Dengan UU Ormas ini, lanjutnya maka kegiatan-kegiatan ormas yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan penguasa bisa dibekukan karena ada pasal ormas tidak boleh melakukan kegiatan politik. Penilaian mengenai ormas menjadi sangat subjektif.

Pembedaan ormas yang menjadi sayap politik partai dan juga ormas yang dibentuk masyarakat menurutnya juga tidak bisa dibenarkan. Ormas sayap partai mendapatkan berbagai kelebihan.

”UU Ormas itu harusnya untuk pembinaan dan bukan untuk mempidanakan ormas,”tandasnya.

Menurut Asep, ketidakmampuan aparat hukum dalam menangani ormas anarkis tidak lantas perlu dibuat UU ini karena aparat hukum bisa menggunakan  aturan yang telah ada. Jadi memang kesannya pemerintah mau mengekang saja kegiatan ormas ini. “Ini makanya muncul pertentangan,”pungkasnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.