
Ignatius Mulyono (ist).
Hasan S
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang, Selasa (2/4/2013). Tiba di gedung KPK, Kuningan Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Politikus Partai Demokrat itu mengaku kembali diperiksa sebagai saksi Anas.
“Tetap saja untuk Pak Anas,” kata mayor jenderal purnawirawan itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Ignatius sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi Anas. Pada 27 Februari lalu, Ignatius mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai sertifikat lahan Hambalang. Saat itu Anas menjadi Ketua Faksi Partai Demokrat di DPR memintanya untuk mengurus masalah tanah Hambalang. “Selama ini sudah saya jelaskan, saya tidak pernah urus sertifikat. Saya diminta ketua fraksi,” kata Ignatius.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar serta Teuku Bagus sebagai tersangka.