Kamis, 28 September 23

Soal Revisi UU KPK, Pimpinan KPK Masih Bingung

Soal Revisi UU KPK, Pimpinan KPK Masih Bingung

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menganggap Undang-Undang (UU) KPK tidak perlu direvisi kecuali mengenai pasal yang mengatur hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Menurutnya, hak imunitas atau kekebalan hukum tetap harus ada melekat pada semua pimpinan KPK.

Sebab katanya, pimpinan KPK rawan dikrimninalisasi oleh sebagian pihak yang merasa jiwanya terancam karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. ‎Kriminalisasi juga bagian dari proses hukum yang direkayasa sehingga seolah-olah penyelidikannya sesuai dengan alat bukti yang cukup. Padahal pada kenyataannya kasusnya cenderung dipaksakan.

‎”Menurut saya yang perlu itu imunitas terhadap kriminalisasi. Itu yang perlu. Kalau dengan kriminalisasi hal-hal yang tidak ada bisa diada-adakan, dengan rekayasa-rekayasa,” ujarnya di DPR, Selasa (10/2/2015).

‎Zul mengatakan, jika memang murni pada penegakan hukum, pimpinan KPK juga dengan sadar diri akan mengundurkan diri dari jabatanya tanpa perlu di suruh. Asalkan penangananya hukumnya sesuai dengan aspek yuridis formal yang berkeadilan. Ia sendiri melihat dalam kasus yang menjerat Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu lebih banyak unsur rekayasanya.

Selain itu, Zul juga menganggap revisi UU KPK tidak perlu masuk dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas). ‎Ia melihat UU KPK saat ini masih cukup bagus untuk dijalankan. Hanya saja, yang perlu ditekankan adalah pelaksanaannya, yakni sejauh mana para pimpinan KPK mampu mengejawantahkan UU KPK dengan baik. Hal itu kata dia, bisa tercermin dari kinerja pimpinan KPK selama ini apakah memang sudah sesuai amant UU tersebut atau belum.

“Saya melihat keputusan ini, UU KPK masih cukup bagus. Tinggal pelaksanaaan oleh orang-orang yang berintegritas. Kita bersinergi dengan kementerian lembaga pusat dan daerah, bagus. Ternyata dari hasil-hasil yang kita lakukan bisa diuji dari audit kinerja kita, laporan akuntabilitas, audit keuangan kita terukur,” terangnya.

Lebih lanjut, Zul mengatakan sementara ini yang kiranya yang perlu direvisi yakni mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, dalam UU ini banyak pasal-pasal yang belum diatur secara jelas, khususnya berkait penuntutan jaksa terhadap terdakwa. Termasuk salah satunya adalah UU perampasan aset yang belum ada. Zul berharap DPR mengakomodir usulanya.

Di luar itu, Zul juga menganggap revisi UU KPK hanya akan menghabiskan waktu, tenaga dan anggaran. ‎Sementara keinginan DPR untuk merevisi UU tersebut dianggap belum jelas maksud dan tujuannya. Zul sendiri sebagai pimpinan KPK yang bertugas dalam hal pencegahan sudah merasa nyaman dengan UU saat ini. Buktinya ia mengaku sudah bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik.
“Saya melaksanakan tugas 3 tahun lebih. Saya menekuni pekerjaan ini. Contoh di pencegahan kita koordinasi dengan kementerian lembaga. Penertiban pertambangan saja itu dampak positifnya. Tujuan kita supaya clear and clean,” jelasnya.

Hak imunitas atau kekebalan hukum memang belum ada dalam UU KPK. Karena itu, Zul sempat meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menertibkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur lebih jelas pemberian hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Hal itu menyusul dengan adanya penetapan Bambang sebagai tersangka, dan ancaman hukum terhadap pimpinan KPK yang lain.

Namun, kalangan politisi di Senayan justru menolak hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Salah satunya Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, semua orang dimata hukum sama kedudukannya, tidak perlu dibedakan-bedakan. Bahkan tidak hanya pimpinan KPK, pejabat pemerintah, dan juga Presiden baginya tidak ada yang istimewa di depan hukum. (Albar)

Related posts