Jumat, 19 April 24

Soal Putusan MK, BPN: Pahit-pahitnya Pilpres Ulang

Soal Putusan MK, BPN: Pahit-pahitnya Pilpres Ulang
* Juru Bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto; Rilis)

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan memasuki babak akhir yakni putusan pada 27 Juni 2019. Pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sangat yakin, pihaknya akan memenangkan gugatan. Hal itu didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan.

Salah satunya terkait soal formulir surat suara C7 yang tak mampu dibuktikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juru Bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, dari fakta tersebut, KPU jelas tak mampu menjawab soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.

“Bahkan KPU sampai penghabisan tidak berhasil menghasilkan bala bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman,” kata Andre dalam diskusi bertajuk ‘Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator’ di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Andre menjelaskan, menghadirkan C7 saat sidang di MK dianggap penting. Sebab, bisa dicocokkan apakah DPT siluman itu benar-benar digunakan. “Tapi, KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Wakil Sekjen Partai Gerindra tersebut.

Andre optimis MK akan mengabulkan gugatan 02. Minimal MK akan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilpres 2019.

“Kami sangat optimis bahwa Insya Allah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU (Pilpres ulang). Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024,” katanya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.