
Doni Rao
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung ikut angkat biacara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi seks oleh Hakim Setyabudi. Bagi Pramono, persoalan gratifikasi seks agak rumit bila dijadikan pasal dalam undang-undang.
“Memang dalam persoalan gratifikasi seks ini terus terang hal yang rumit dan sulit. Tapi kalau saya pribadi termasuk yang menyetujui kalau dimasukkan ke Undang-undang,” kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Namun, Pramono mengakui bahwa dalam pembuktiannya, kasus gratifikasi seks bisa dibuktikan dengan teknologi.
“Orang itu kan kelihatan suka seks atau tidak dari wajahnya. Belum lagi teknologi sudah canggih untuk memancing mereka,” tutup Pramono.