Jumat, 19 April 24

Soal Kasus Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Kementerian ATR/BPN Audit PPAT dan Kantah

Soal Kasus Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal, Kementerian ATR/BPN Audit PPAT dan Kantah
* Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. (Foto: tempo.co)

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjelaskan terkait kasus tanah milik keluarga Dino Patti Djalal yang sertifikat tanahnya berganti nama tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menteri Sofyan Djalil mengatakan pihaknya akan melakukan audit terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), katanya dalam konferensi pers Kasus Tanah Dino Patti Djalal secara Virtual, Kamis (11/2/2021).

Sofyan menyebut telah meminta penjelasan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menjelaskan kronologi kasus yang menimpa ibunya Dino Patti Djalal. Jika PPAT terbukti jadi bagian dari komplotan mafia tanah itu, Sofyan menyebut tidak segan untuk langsung menghukum dan memecatnya.

“PPAT akan kita audit dan juga Kantor BPN juga akan kita audit. Tapi yang paling penting saya tegaskan, kalau PPAT terlibat (kasus rumah ibunda Dino Patti Djalal) kita akan hukum keras sekali, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau dia adalah bagian dari mafia. Jadi akan diperiksa segera kalau perlu kita pecat. Tapi saat ini sedang diperiksa kalau terbukti tunggu aja kita akan umumkan nanti,” tegas Sofyan.

Pada kesempatan itu, Sofyan meminta masyarakat untuk berhati-hati agar kejadian seperti ibunya Dino Patti Djalal tidak terulang. Dia menjelaskan masalah ini bisa terjadi karena pemilik memberikan sertifikatnya kepada sembarang orang.

“Jadi pemiliknya melepaskan sertifikat kepada seseorang, kemudian begitu dilepaskan, dikorek lah itu sertifikat dalam proses berikutnya,” katanya.

Sofyan menjelaskan dari sisi hukum administrasi pertanahan sebenarnya tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut jika semua persyaratan terpenuhi. Hanya saja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu.

“Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, dari AJB (Akta Jual Beli) kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN,” pungkas Sofyan.

Apalagi, lanjut Sofyan, KTP yang digunakan bukan yang elektronik sehingga sulit untuk melacak. Jadi oknum tersebut menggunakan KTP dan nama orang lain dengan hanya mengganti foto ibunya Dino Patti Djalal.

“Jadi masalahnya tadi memang penjahat tadi kalaupun benar menggunakan memalsukan KTP. Ganti foto, dan ini bukan KTP elektronik. Jadi memang yang diganti itu KTP lama, bukan KTP elektronik. Jadi itu, sehingga BPN kok bisa mengalihkan karena menurut persyaratan BPN lengkap,” kata Sofyan Djalil.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan identifikasi kepemilikan sertifikat tanah elektronik juga akan dilakukan berlapis.

Selain dengan sidik jari, otentifikasi dapat juga dilakukan dengan retina mata, bentuk wajah dan lain-lain. “Data-data yang tidak ada di KTP seperti sidik jari, mungkin mata, itu dilakukan pengecekan juga,” terang Suyus.

Kemudian, jika terjadi transaksi jual-beli, pemilik asli sertifikat tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN bersama pihak pembeli tanpa perlu menenteng sertifikat tanah.

“Ke depan, sertifikat tanah elektronik bisa dicek saat itu juga, apakah sertifikat milik dia sama dengan yang ada di data base atau tidak. Jadi ini memang proses-proses yang akan kami lakukan untuk ke depan apabila kita sudah menggunakan teknologi elektronik,” tandasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.