
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto (ist)
Imar
Jakarta– Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyampaikan reaksinya atas eksekusi Kejaksaan Agung terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Ia meminta semua pihak yang terlibat harus menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini.
“Semua pihak harus menjunjung tinggi keputusan MA dan MA terkait kasus saudara Susno Duadji tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini,”kata Djoko dalam pesan singkatnya, Kamis (25/4/2013)
Dalam putusan kasasi MA dalam kasus ini, menyatakan kalau majelis hakim menolak kasasi Susno dan jaksa penuntut umum sehingga putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memvonis Susno bersalah masih berlaku. Selain itu, putusan itu menyebut membebankan biaya Rp 2.500 kepada Susno.
Namun, vonis MA tersebut tak menyebutkan masa pidana. Sehingga ‘digunakan’ Susno sebagai dalih untuk berlindung dari upaya eksekusi.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi memang sudah memberi fatwa pada putusan MK tertanggal 22 November 2012 terkait uji materi pasal 197 ayat 1 huruf k, ayat 2 UU.8/1981. Ketika itu, MK berpendapat kalau terdakwa yang sudah divonis bisa segera dieksekusi Kejaksaan Agung. (rud)