Selasa, 21 Maret 23

Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung: “Tanya ke MA Sana!”

Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung: “Tanya ke MA Sana!”

Jakarta, Obsessionnews – Meski didesak publik, Jaksa Agung HM Prasetyo belum bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi mati tahap ke-II akan dilakukan. Alasannya, karena pihaknya masih menunggu proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Kita tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Tanya ke Mahkamah Agung, yang mutuskan di sana,” ujar Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan MA untuk segera mengeluarkan keputusan atas upaya hukum yang dilakukan semua terpidana. Jika semua proses hukum yang diajukan masing-masing terpidana itu sudah tuntas, kejaksaan akan melakukan eksekusi.

“Iya kita harapkan begitu supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kita ditekan-tekan,” katanya.

Duo “Bali Nine”, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih mengajukan gugatan surat keputusan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun Serge Areski Atlaoui adalah warga negara Perancis mengajukan peninjauan kembali ke MA.

Tiga nama tersebut masuk dalam daftar eksekusi mati tahap ke-II yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun para terpidana mati itu sedang berupaya untuk bisa lolos dari hukuman dengan cara melakukan perlawanan hukum.

Sebelumnya, terpidana mati lainnya, yakni Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, juga mengajukan peninjauan kembali. Namun, upaya terakhir Mary Jane itu akhirnya ditolak. Putusan terhadap Mary ini sudah bersifat final dan mengikat. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.