Senin, 11 Desember 23

Soal Calon Tunggal, KPU Salahkan DPR

Soal Calon Tunggal, KPU Salahkan DPR

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mempertanyakan mengapa DPR RI tidak melakukan pembahasan yang mendalam tentang adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ‎saat merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Menurut Husni, karena aturan dalam UU Pilkada itu tidak diatur secara jelas tentang adanya calon tunggal, maka saat ini persoalannya semakin dirasakan. Sebab, ‎calon tunggal terancam tidak bisa mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

“Dalam hal cara pemilihan atau metode pemilihan menjadi pertanyaan kami di KPU apakah calon tunggal tidak pernah dibahas waktu buat UU,” ujar Husni saat mendengar rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (20/8/2015).

Termasuk kata Husni, terkait syarat 20 persen perolehan ‎suara partai politik di DPR. Ia juga mempertanyakan apakah syarat tersebut tidak dibahas dalam revisi UU Pilkada. Sebab, syarat tersebut dianggap bisa membebani parpol dalam mengajukan kepala daerah, sehingga akibatnya banyak muncul calon tunggal.

‎”Atau ketika menetapkan dukungan diberikan dukungan Parpol yang dinaikan dari 15 jadi 20 persen apakah tidak disimulasikan, sehingga jadi sedikit muncul calon tunggal,” tuturnya.

Husni sendiri mengaku bingung memikirkan bagaimana Pilkada dibeberapa daerah tidak ditunda sampai 2017 karena adanya calon tunggal. Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) juga dianggap tidak tepat, merevisi kembali UU Pilkada juga dianggap tidak efektif untuk saat ini.

Menurut Husni berdasarkan hasil pembahasan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa saja agar Pilkada tidak ditunda, perlu ada perubahan dalam Peraturan KPU. ‎”Ketika itu kami mempertanyakan apakah forum ini dapat kami jadikan forum konsultasi untuk kami merubah peraturan,” tandasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.