Jumat, 19 April 24

Soal Baasyir: Rasa Kemanusiaan Tak Boleh Kalah dengan Konstitusi

Soal Baasyir: Rasa Kemanusiaan Tak Boleh Kalah dengan Konstitusi
* Abu Bakar Baasyir. (Foto Kompas)

Jakarta, Obsessionnews.com – Polemik pembebasan Abu Bakar Baasyir akhirnya terjawab. Pemerintah memutuskan tidak jadi membebaskan Baasyir karena beberapa alasan. Salah satunya Baasyir menolak setia kepada NKRI dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Syarat itu harus dipenuhi Baasyir sebelum ia bebas.

 

Baca juga:

Abu Bakar Baasyir dan 7 ‘Orang Gila’ Jombang Versi Gus Dur

Jokowi Setuju Pemindahan Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Karena Alasan Kemanusiaan

Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir

 

Tetkait hal itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sasaran perbincangan masyarakat. Tak sedikit yang menilai Jokowi tidak konsisten, tidak punya pendirian, dan senang memberikan harapan palsu. Namun banyak juga yang memuji keputusan Jokowi membatalkan penahanan Baasyir.

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono termasuk yang menilai keputusan Jokowi membatalkan pembebasan Baasyir adalah suatu hal yang tepat. Menurutnya rasa kemanusiaan tidak boleh tunduk kepada hukum dan konstitusi. Apalagi bila menyangkut keutuhan NKRI.

“Keputusan Presiden Joko Widodo untuk lebih mengedepankan sikap taat dan patuh kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibanding faktor-faktor lainnya dalam menyikapi permohonan pembebasan Abu Bakar Baasyir yang diajukan oleh keluarganya merupakan wujud sikap kenegarawanan Presiden,” kata Bayu, Rabu (23/1/2019).

 

Baca juga:

Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir

Soal Pembebasan Baasyir, Yusril: Saya Kembalikan kepada Pemerintah

Mustahil Baasyir Bebas Murni

Jokowi yang Minta Abu Bakar Ba’asyir jadi Tahanan Rumah

 

Sebagai seorang negarawan, Presiden kata dia, memang harus menempatkan ketaatan kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai nilai utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Sebab itu komitemen Jokowi tidak bisa ditukar, bahkan ditawar-tawar, dengan hal-hal lain di luar hukum.

Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sangat menjunjung penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Namun penghormatan nilai-nilai kemanusiaan tersebut dilaksanakan dengan mengingat tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan, dan ketertiban umum.

“Dalam kaitannya dengan kasus Abu Bakar Ba’asyir pada dasarnya Presiden sudah berniat baik dengan pertimbangan kemanusiaan akan memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Baasyir,” jelasnya.

Namun demikian kata dia, pemberian pembebasan bersyarat ini haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan salah satunya, yaitu menyatakan secara tertulis ikrar setia kepada NKRI.

Menurutya, apabila Abu Bakar Baasyir sesuai dengan keyakinannya memilih tidak mengikuti dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP 99/2012 maka hal demikian merupakan hak Abu Bakar Baasyir. Ia menilai sangat layak Baasyir mendapat hukuman di penjara karena tidak mengakui negara.

“Dan di sisi lain menjadi hak Presiden untuk kemudian tidak jadi membebaskannya. Sikap tegas Presiden ini perlu untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa ditawar-tawar dan sudah menjadi tugas Presiden untuk memastikan hukum ditaati oleh siapa pun,” pungkas Bayu. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.