Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

SKB 3 Menteri Tidak Menjamin Dana Desa Bisa Cair

SKB 3 Menteri Tidak Menjamin Dana Desa Bisa Cair

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait dana desa tidak bisa menjamin persoalan pencairan dana desa bisa teratasi di pemerintah daerah. Sebab, SKB disebut masih banyak kekurangan salah adalah tidak ada penyederhanaan pertanggungjawaban penggunaan dana desa‎.

“SKB 3 menteri belum menyentuh soal penyederhanaan pertanggung jawaban, ini berpotensi dana dalam kas desa tidak dicairkan oleh kepala desa,” kata Lukman Edy saat dihubungi, Jumat (18/9/2015).

SKB tiga menteri itu diketahui dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Marwan Jafar dan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Edy menyebut perlu ada regulasi untuk menyederhanakan pertanggung jawaban penggunaan dana desa.

“Minggu depan kita akan tanyakan itu melalui rapat Panitia Kerja (Panja) desa bersama tiga menteri,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat ini kewenangan untuk mengelola dana desa itu diatur oleh UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2015, dimana kewenangan itu dibagi oleh tiga menteri di atas. Sehingga katanya, pengelolaan dana desa tidak bisa sepenuhnya dikelola oleh Menteri Desa.

“Pada dasarnya dana desa itu termasuk hak desa, oleh sebab itu tidak menjadi kewenangan dan hak kementerian atau lembaga pusat, makanya kemudian untuk tahun 2016 ini pemerintah sudah memastikan dana desa tersebut termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), yang wajib langsung transfer dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKS) ini juga meminta sebaiknya seluruh menteri konsentrasi di peningkatan progres penyerapan anggaran masing-masing yang sekarang masih rendah rata-rata dibawah 30 persen. Sementara tahun anggaran 2015 ini hanya tinggal 3 bulan. “SKB itu sudah bener, yang diperlukan adalah memperbaiki regulasi, menjadi sederhana, tidak menyulitkan pemerintahan desa,” tegasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.