SK Kepengurusan Digugat, PDIP Disabotase

SK Kepengurusan Digugat, PDIP Disabotase
* Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat melantik dan memperpanjang masa jabatan pengurus DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Obsessionnews.com – PDIP merasa disabotase dan diserang secara politis, merespons adanya gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan DPP periode 2019-2024 menjadi 2025. Gugatan tersebut dilayangkan empat kader ke PTUN Jakarta.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai langkah tersebut tidak hukum murni, tetapi serangan terhadap partai. Argumentasinya tidak ada kerugian moril dan materil yang dialami penggugat terhadap perpanjangan kepengurusan DPP.

Baca juga: Ganjar dan Ahok Jadi Pengurus DPP PDIP, Adian Wasekjen

“Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan,” kata Deddy di Jakarta, Selasa (10/9).

Empat orang kader PDIP Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kemenkumham karena dianggap tidak sah. Perpanjangan masa bakti pengurus tidak sah karena tanpa melalui kongres dan bertentangan dengan AD/ART partai.

Dirinya menuding kuasa hukum penggugat terafiliasi dengan partai politik tertentu. “Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni,” tuturnya.

Menurutnya, gugatan tersebut harus ditolak karena perpanjangan kepengurusan mengikuti aturan dan konstitusi partai. Bahkan telah melalui tahapan pengkajian hukum di Kemenkumham.

“Saya sarankan agar para otak kotor atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah,” ancamnya. (Erwin)