Kamis, 25 April 24

Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi Hasilkan Calon Pemimpin Frustrasi

Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi Hasilkan Calon Pemimpin Frustrasi

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Laode Ida, menekankan pentingnya evaluasi kritis atas sistem dan regulasi pemilihan umum (pemilu) di Indonesia yang sangat membutuhkan biaya tinggi (high cost).

Menurut dia, pemilihan umum yang berbiaya tinggi bagi peserta maupun penyelenggaranya, hanya akan mengakibatkan banyak figur calon pemimpin yang mengalami frustrasi, dan atau akan menggunakan kesempatan menjabat atau berkuasa dengan watak transaksional.

“Ini semua akan merugikan negara dan rakyat bangsa ini. Demikian juga penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai di desa-desa atau kelurahan-kelurahan, yang ternyata belum juga mendapat kepercayaan publik karena masih dicurigai sebagai bagian dari pemain, berpihak pada sesuatu yang bersifat pragmatis dan sementara,” kata Laode dalam pesan elektroniknya, Rabu (6/8/2014).

Laode berharap, sistem penyelenggaraan pemilu harus dievaluasi tuntas agar bisa jadi kredibel atau mendapat public trust. “Mengapa kita tidak belajar dari sistem yang dibangun di negara-negara maju dalam berdemokrasi di mana umumnya pemilu tak bermasalah,” tuturnya mengingatkan.

PT Batasi Capres Pilihan Rakyat
Nampaknya, yang perlu dikritisi tidak hanya sistem dan regulasi pemilu di Indonesia yang sangat membutuhkan biaya tinggi (high cost). Namun, persyaratan bagi calon presiden (capres) yang diusung partai harus memnuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen juga menjadi hambatan bagi munculnya capres berkualitas pilihan rakyat.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Pasal 9 Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) harusnya dicabut bersamaan dengan diputuskannya putusan pemilu serentak. “Karena sudah tidak ada dasar argumennya lagi,” kritiknya.

Pasal tersebut, lanjut dia, tidak berguna lagi ketika pemilu yang akan digelar serentak antara pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden. “Enggak masuk akal kan jika calon presiden diusulkan oleh partai-partai yang mencapai presidential threshold pada periode sebelumnya,” kata Refly.

Menurut Refly, presidential threshold hanyalah konspirasi partai besar agar partai kecil tidak bisa mencalonkan presiden sendiri. “Apalagi untuk 2014 ini partai hanya 12, calon presiden tentu tidak akan sebanyak itu,” tegasnya.

Ia pun menilai, penundaan pembacaan putusan pemilu serentak yang akan digelar 2019 tidak akan memberikan dampak bagi partai-partai pada 2014 ini. Nanti dalam pemilu legislatif di 2019, kata Refly, barulah kelihatan dampaknya. “Partai-partai tidak bisa lagi dagang sapi di antara mereka,” tandasnya.

Refly mengatakan koalisi tentunya nanti akan dibentuk pada tahap awal sehingga koalisi akan lebih strategis dan ideologis. Sedangkan koalisi yang terjadi saat ini hanya bersifat pragmatis. “Karena nantinya mereka akan menjual brand yang sama,” ungkapnya pula.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pemilu dilakukan serentak, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Pemilu serentak tersebut digelar pada 2019. Keputusan ini merupakan penerimaan sebagian atas uji materi UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Presiden, yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

Hal senada juga diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Saldi Isra, Irman Putra Sidin, dan Yusril Ihza Mahendra. Mereka mengakui kalau Pasal 22 E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 memang menghendaki pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Artinya, baik Pilpres maupun Pileg harus dilaksanakan dalam waktu satu hari yang bersamaan.

Jika pada awalnya kedua pendapat yang sejalan itu, hanya berada dalam tataran teoritik, belum pernah direalisasikan dalam setiap perhelatan pemilu pasca reformasi dan amandemen UUD. Kini terjawab sudah harapan untuk mempersatukan antara Pileg dan Pilpres, melalui putusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh Efendy Gazali Cs.

Pembatasan syarat bagi seorang kandidat capres oleh presidential threshold memang dinilai sebagai upaya oligarki partai politik di DPR untuk membendung dan merampok aspirasi rakyat. Misalnya saja, tokoh idealis dan penganut paham ekonomi kerakyatan seperti Rizal Ramli sangat sulit untuk maju menjadi peserta Pilpres. Dengan politik di Indonesia hanya dikuasasi kaum oligarkis, maka sulit presiden pilihan rakyat bisa dimunculkan.

Akibat presidential threshold, kalaupun ada capres alternatif yang bagus pun akan sulit diusung oleh satu partai yang perolehan suaranya di bawah 20 persen. Fatalnya, untuk mencari tambahan hingga mencapai 20 persen, terpaksa harus dilakukan koalisi dengan menggandeng sejumlah partai politik. Sudah menjadi rahasiswa umum, tentu dalam berkoalisi akan terjadi deal-deal bagi-bagi kursi kekuasaan.

Bohong dan omong kosong kalau siapa pun yang berkilah kalau tidak ada deal dalam koalisi. Lebih celaka lagi, diantara elit partai koalisi ada yang tersnagkut dugaan korupsi. Oleh karena itu, presidential threshold harus dihapuskan, sehingga tidak menghilangkan hak rakyat untuk memilih presidennya sejak dari awal tahap pencalonan. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.