Jumat, 19 April 24

Sistem Pajak Alat Efektif Isap Rakyat Miskin

Sistem Pajak Alat Efektif Isap Rakyat Miskin

Oleh: Djoko Edhi Abdurrahman, Mantan Anggota Komisi Hukum DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum  PBNU

 

Pajak itu mestinya antitesa terhadap sistem pungutan kolonial. Sistem kolonialisme dan imperialisme itu membuat beban pajak jatuh kepada rakyat.

Semangat pajak harus berdiri di atas proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945 asli. Pajak harus berpijak pada sistem ekonomi UUD 1945 asli. Sistem itu diatur dalam pasal 33 ayat 1, dan 3, tentang perekonomian, pasal yang mengatur tentang bank sentral, pasal tentang fakir miskin dan anak terlantar, pasal tentang lapangan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sistem pajak kolonial itu telah menghasilkan mayoritas pendapatan nasional dan akumulasi kekayaan pada segelintir taipan dan asing.

Mengapa? Karena sebenarnya perusahaan tidak pernah membayar pajak. Yang membayar pajak itu rakyat. Perusahaan mengubah pajak menjadi harga, tarif, sewa, sehinga beban pajak jatuh ke tangan rakyat kebanyakan. Ini hanyalah sistem kolonialisme dan imperialisme yang diteoritisasi supaya kelihatan modern.

Mana ada pengusaha kapitalis, taipan mau membayar pajak. Pajak pasti dibebankan kepada rakyat melalui sewa, tarif dan harga barang barang dan jasa jasa.

Itulah mengapa sistem pajak sekarang tidak bisa menjadi instrumen distribusi pendapatan. Sistem pajak sekarang justru menjadi alat efektif untuk mengisap rakyat dan kaum miskin. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.