Semarang, Obsessionnews – Masih ingat sipir yang dipecat tempo lalu? Kali ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali menegaskan, penerapan sanksi bagi para sipir yang berani memasukkan narkoba ke dalam penjara.
Penegasan ini disampaikan Laoly saat mengunjungi Lapas Klas IIA Wanita Bulu, Kota Semarang, Jumat (12/6/2015). “Peringatan untuk petugas Lapas, jangan sampai ada sedikit pun indikasi memasukkan barang terlarang ke dalam (Lapas), apalagi narkoba,” tegasnya di depan awak media.
Ia berjanji tidak akan mentolerir siapa pun yang berani membawa barang haram tersebut. Terlebih, hingga sekarang sudah terungkap 41 pegawai Lapas terlibat dalam bisnis narkoba, termasuk dua orang sipir yang dipecat secara langsung oleh Menkumham baru-baru ini.
Menurut Laoly, upacara pelepasan baju dinas kepada dua orang oknum pegawai lapas sebagai pesan Kementerian Hukum dan HAM tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Siapapun dia, petugas bawah ataupun yang di atas kalau terindikasi temuan tidak akan kami toleransi,” ancam Menkumham.
Sedangkan terkait para napi yang terlibat narkoba pihaknya mengedepankan rehabilitasi terutama bagi pengguna penyalahgunaan obat. Negara telah mengeluarkan anggaran berupa program rehabilitasi 100 ribu napi dalam Lapas secara nasional.
“Kita sudah kerjasama sama BNN (Badan Narkotika Nasional) dan anggaran Dipa di BNN. Petugas Lapas saya minta jeli dan waspada soal ini (peredaran narkoba), ” tutur dia.
Kepala Lapas Bulu Semarang, Probowati menambahkan, program 100 ribu rehabilitasi pengguna narkoba telah dilaksanakan di Lapas Wanita Bulu. Sebanyak 32 orang pengguna kini menjalani proses rehabilitasi.
“Selain dengan BNN, kita juga kerjasma dengan Dinas Kesehatan, Psikolog dan sejumlah elemen. Target kita tiga bulan dan sekarang berjalan satu bulan, ” kata dia.
Berdasarkan fakta, mayoritas penghuni Lapas Bulu memang didominasi oleh terpidana narkoba. Dari 341 napi wanita penghuni Lapas Bulu, 196 di antaranya dihukum karena terjerat kasus narkoba.
“Paling banyak narkoba 56 persen. Mereka rata-rata masih usia produktif, ” imbuhnya.
Seperti diketahui, salah seorang sipir Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta Timur, Imron, terbukti masuk dalam jaringan gembong narkoba Freddy Budiman. Tertangkapnya Imron merupakan bukti betapa bobroknya institusi lembaga pemidanaan Indonesia. Apalagi bagi seorang aparatur negara yang seharusnya memegang teguh sumpah ketika ia menjabat. (Yusuf IH)