Selasa, 16 April 24

Simak Terobosan Pada Tahapan Pengadaan Tanah menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021

Simak Terobosan Pada Tahapan Pengadaan Tanah menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021
* Terobosan Kementerian ATR/BPN Pada Tahapan Pengadaan Tanah melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021. (Foto: Hms ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews – Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan peraturan turunan guna melaksanakan PP tersebut.

Pada Juni 2021 lalu telah diundangkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam Permen tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Deni Ahmad mengatakan bahwa menurut Permen Nomor 19 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN mulai terlibat sejak tahapan perencanaan.

“Kolaborasi Kementerian ATR/BPN terutama dengan instansi yang memerlukan tanah diperlukan saat menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT),” ujarnya saat memberikan paparan pada Sosialiasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, melalui pertemuan daring, Kamis (29/07/2021).

Perencanaan pengadaan tanah didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi yang terkait. Produk perencanaan pengadaan tanah yang dihasilkan adalah DPPT. Menurut Sesditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, DPPT hanya berlaku selama dua tahun. DPPT ini memuat dua muatan, yakni muatan wajib serta muatan tambahan.

Usai melakukan perencanaan, tahapan berikutnya adalah tahapan persiapan. Deni Ahmad menuturkan bahwa menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, Kepala Daerah akan membentuk tim verifikasi DPPT sejak diterimanya DPPT. Tim verifikasi tersebut melibatkan unsur Pemda serta dinas teknis terkait. “Setelah dilakukan verifikasi, dibentuk tim persiapan pengadaan tanah, lima hari setelah DPPT terverifikasi. Dalam tahapan persiapan nantinya akan dilaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak yang berhak dan apabila diperlukan Kepala Daerah dapat membentuk tim kajian keberatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah (BPPT), Nurhadi Putra mengatakan bahwa instansi yang menyelenggarakan pengadaan tanah dapat mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu SK Penetapan Lokasi; DPPT; data awal pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah; data awal masyarakat terkena dampak; berita acara kesepakatan; surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah; surat pernyataan izin alih status penggunaan/pelepasan; dan surat pernyataan kesiapan dokumen anggaran yang telah mengalokasikan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dan ganti rugi.

“Sedangkan untuk penyerahan hasil pengadaan tanah, menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, paling lama 14 hari sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah. Bentuk penyerahan hasil pengadaan tanah berupa Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah dan instansi yang memerlukan tanah wajib menyertipikatkan tanah yang sudah diserahkan tersebut. Selain itu, Dokumen Pelaksanan Pengadaan Tanah harus diintegrasikan secara elektronik,” kata Nurhadi Putra.

Dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah terdapat proses ganti kerugian, yang melibatkan penilai pertanahan/_appraisal_. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengungkapkan beberapa kondisi mengenai penilai dalam pengadaan tanah. “Di antaranya masih kurangnya pemahaman terhadap aturan terkait pengadaan tanah dan standar penilaian. Selain itu, penilai masih memiliki keraguan untuk terlibat dalam pengadaan tanah karena terdapat dampak hukum dari kegiatan penilaiannya,” ungkap Arie Yuriwin.

Untuk itu, peningkatan kompetensi harus dilakukan terhadap penilai pertanahan. Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah mengungkapkan bahwa para penilai pertanahan perlu diperlengkap dengan kualifikasi teknis, yaitu telah mengikuti pendidikan Standar Untuk Penilaian Pengadaan Tanah. Penilai pertanahan juga perlu memperbaharui pengetahuan mereka tentang peraturan perundang-undangan.

“Kita harus memastikan Penilai pada pengadaan tanah menerapkan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilaian Indonesia dengan tepat melalui evaluasi hasil penilaian yang dikerja samakan dengan PPPK dan MAPPI dan memanfaatkan aplikasi MITRA Penilai sebagai media komunikasi dalam melakukan registrasi dan pemuktahiran data sehingga terbentuk Database Penilai Pertanahan,” kata Arie Yuriwin. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.