Rabu, 24 April 24

Silang Pendapat Soal Putusan MK Sengketa Pilpres

Silang Pendapat Soal Putusan MK Sengketa Pilpres

Jakarta – Masyarakat Indonesia menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilu presiden (Pilpres) yang terjadwal diumumkan Kamis (21/8/2014). Sehari menjelang putusan MK terkait gugatan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta tersebut, berbagai pendapat dan analisa pun bertebaran.

Saksi Ahli Prabowo-Hatta, Margarito Kamis berharap MK harus mempertimbangkan secara sungguh-sungguh soal pemilu yang harus berlangsung secara jujur dan adil (jurdil) sebagaimana amanat konstitusi itu sendiri. Sebab, pemilu yang jurdil itu sebagai ruh dan prinsip berdemokrasi dalam memilih pemimpin, agar tidak menghalalkan segala cara hanya untuk menang.

“Penyelenggaraan pemilu oleh KPU boleh tidak sempurna, tapi pemilu harus beradab, jangan menggunakan cara-cara bajingan dan menghalalkan segala cara. KPU itu harus independen agar pemilu ini beres. Tapi, kita serahkan pada MK untuk mengambil keputusan pada Kamis besok,” tegas Margarito dalam dialog ‘Menanti putusan MK-sengketa Pilpres 9 Juli 2014’ di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Hadir sebagai pembicara lainnya dalam dialog yang digelar di Gedung DPD/MPR RI, Senayan tersebut adalah Brigjen TNI (Purn) Dr Safroedin Bahar (Mantan Anggota Komnas HAM 1995-2007), Zainal Arifin Mochtar (pakar hukum UGM yang menjadi saksi ahli KPU) dan Anggota DPD RI  Wayan Sudirta.

Menurut Margarito, tidak ada cara lain untuk mengoreksi kinerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) selain menggugat ke MK. Apalagi pemilu yang jurdil itu berat. “Jadi, persoalannya bukan menang-kalah, tapi cara untuk menang itu harus bermartabat, beradab. Kenapa dalam konstitusi Pasal 22 E UUD 1945 itu ada Jurdil, karena selama pemerintahan Orba itu berlangsung secara curang, bobrok, dan menghalalkan segala cara,” tandas pakar hukum tata negara UI ini.

Oleh karena itu, lanjut Margarito, di situlah kunci MK untuk mengambil keputusan. Lalu, bagaimana soal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), untuk memastikan warga negara agar menggunakan hak pilihnya itu betul, tapi dalam UU Pilpres pasal 28 dan 111, sejauh pemilih itu tidak tertampung dalam DPT, maka diperbolehkan dengan syarat dan cara tertentu.

“Jadi, BPKTb itu bukan dengan sesuka-sukanya. Kalau itu dibiarkan, itu namanya cara-cara bajingan. Memang kita ini mau menjadi bangsa bermartabat atau bangsat. Karena itu, pilpres yang konstitusional itu tidak ada hubungannya dengan angka-angka, dan TSM (terstruktur, sistematis, masif) itu bukan ujuk-ujuk,” terangnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Bali, I Wayan Sudirta, meyakini dari proses persidangan sengketa Pilpres di MK selama sebulan terakhir ini, bahwa gugatan Prabowo-Hatta akan ditolak. Sebab, dari pembuktian perhitungan suara, kesaksian, dan kecurangan yang disebut tersrukur, sistimatis dan masif (TSM) ternyata lemah, sehingga MK akan menolaknya. Bahkan dia melihat Prabowo-Hatta tidak serius dengan gugatannya tersebut.

“Saya melihat dalam proses persidangan pembuktian Prabowo-Hatta lemah dan bahkan mereka tak serius, terutama terkait dengan jumlah angka yang disengketakan mencapai 8,4 juta suara, maka mustahil itu bisa dibuktikan. Karena itu prediksi saya gugatan Prabowo-Hatta itu pasti ditolak MK,” tandasnya.

Menurut Wayan, sepanjang sejarah MK belum pernah memutuskan dalam kasus sengketa Pileg dan Pilpres dengan pemungutan suara ulang (PSU), kecuali dalam Pilkada. “Kalau dalam Pilkada ada PSU di beberapa tempat. Juga saya tidak melihat ada TSM, kecuali dilakukan oleh incumbent. Saksi juga menegaskan katanya-katanya. Jadi, siapa yang curang itu tidak jelas,” tuturnya.

Namun Wayan mengakui jika dalam Pilpres itu ada kecurangan, tapi tak akan menggagalkan hasil Pilpres. Apalagi Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan jumlah yang dicurangi itu di mana dan berapa. “Kalau pun ada jumlahnya tak sampai 8,4 juta dan pasti tak akan bisa menggungguli perolehan suara Jokowi-JK. Karena itu, permohonan Prabowo-Hatta akan ditolak,” prediksinya.

Sementara itu, Safroedin Bahar berpendapat jika dalam kasus Pilpres itu ahli hukum terbagi dua pendapat terkait pertimbangan seluruh aspek konstitusi di MK. “Memang pertimbangannya bukan saja berdasarkan angka-angka sebagaimana di Amerika Serikat, melainkan berdasarkan daerah/distrik. Terlebih lagi tak ada partai pemenang mayoritas dalam Pileg 9 April 2014 lalu. Dukungan pada Jokowi-JK  juga demikian. Berbeda dengan SBY yang dukungannya mencapai hampir 70 persen sehingga harus hati-hati dalam mengambil keputusan di MK,” paparnya.

Yang terpenting menurut Safroedin, bangsa ini tidak terpecah-belah pasca Pilpres dan semua mesti kembali pada cita-cita bangsa ini yang satu dalam kemajemukan dan kebhinnekaan. Partai juga harus dievaluasi dan jangan sampai memberi hegemoni pada satu golongan misalnya pada partai saja, sedangkan di luar partai diabaikan. “Partai sekarang ini seperti funs club, SBY dicintai tapi Demokrat tidak. Ini kan tidak sehat,” bebernya.

Tafsir Konstitusional Itu Tidak Tunggal
Saksi ahli KPU, Zainal Arifin Mochtar berharap dengan adanya sengketa Pilpres terkait konstitusional atau inskonstitusional yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/8/2014) besok ini tidak ditafsirkan secara tunggal, atau dengan cara tekstual maupun kontekstualnya saja dan dengan dengan penjelasan-penjelasan hukum yang benar. Hal itu, karena gugatan Pilpres di MK saat ini akan diputuskan terkait perhitungan suara, kecurangan yang TSM (terstruktur, sistimatis, dan masif), dan konstitusional atau inskonstitusional.

“Dalam sejarah MK tugasnya terkait perhitungan suara yang benar atau salah, tapi dalam perkembangan menyangkut TSM dan apakah Pilpres konstitusional atau inkonstitusional. hanya saja kalau inskonstitusional atau konstitusional tidak ditafsirkan secara tunggal, dan MK harus menjelaskan alasan-asalan hukumnya dengan benar,” tegas dosen UGM ini.

Zainal mengakui jika kualitas pilpres 2014 ini buruk dan mencerminkan bahwa sistemnya memang acak-acakan. Seperti suara terbanyak, yang terbukti banyak permainan politik uang (money politics), kecurangan, dan sebagainya. “Memang banyak cacatnya, tak mungkin bagus 100 %. Tapi, selisih suaranya 8,4 juta, maka harus tahu suara yang gelembungkan atau dicuri itu dari mana, pemohon tak bisa menjelaskan,” tandasnya.

Selain itu soal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) menurut Zainal, DPKTb itu malah ada yang memenangkan Prabowo-Hatta. Juga mengenai TSM itu harus ada bukti adanya perintah langsung dari atasan dan masif, dan jumlah suaranya bisa memengaruhi hasil Pilpres. “Ada kemungkinan MK akan memutus pemungutan suara ulang (PSU), tapi suaranya mesti pengaruhi hasil Pilpres. Kalau tidak, maka MK harus logis,” tambahnya.

Terakhir KPU itu independen, sehingga kata Zainal, KPU bisa membuat aturan apa saja selama sesuai dengan UU dan atau ketika terjadi kekosongan hukum. Karena itu, kenapa pembukaan kotak suara itu dipersoalkan? “Kalau pun ada yang melanggar itu bukan KPU, melainkan penyelenggara Pilpres di lapangan,” jelasnya.

Bagaimanapun juga gugatan Prabowo-Hatta ke MK harus dihormati karena merupakan hak sesuai undang-undang. Disamping gugatan tersebut bisa dijadikan sebagai pendidikan politik dan pembelajaran demokrasi bagi warga negara di Indonesia, juga bisa menjadi koreksi agar para komisioner KPU mendatang dituntut bekerja secara benar dan independen serta tidak teledor dan ceroboh. (Ars)

 

Related posts