Jumat, 24 Maret 23

Sikap Ahok ke Ma’ruf Amin Bikin Marah Mahfud MD

Sikap Ahok ke Ma’ruf Amin Bikin Marah Mahfud MD
* Mahfud MD.

Jakarta, Obsessionnews.com -‎ Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali menyakiti umat Islam dengan menuduh ‎ Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin telah memberikan keterangan palsu di persidangan Selasa (31/1/2017).

Sikap ceroboh Ahok sontak mendapat kencaman dari berbagai tokoh agama, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Sebagai warga NU, Mahfud kecewa dengan ucapan Ahok yang menyudutkan Ma’ruf ulama besar yang sangat dihormati oleh warga NU. ‎

Sy bkn tokoh NU tp sy warga jam’iyyah NU sejak bayi. Sy trsinggung atas hardikan Ahok thd KH Makruf Amin. Sy ikut protes sbg warga NU,” kicau Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd  Rabu (1/2/2017).

Kalau tak percaya kesaksian KH Makruf Amin, kan ada tata caranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di Pleidoi,” jelasnya.

Ia juga menjawab sejumlah pertanyaan follower di akun Twitter soal penyadapan terhadap KH Ma’ruf Amin. “Sy tak prnh ikut2 aksi pesnistaan agama. Tapi soal K. Makruf menerima telepon dan tamu di PBNU, apa hubungannya dgn fatwa MUI? Kok disadap?”

Ahok sempat mengungkapkan, bahwa terjadi percakapan antara Ma’ruf dengan Susilo Bambang Yudhoyono pasca ramai-ramainya kasus penistaan agama bergulir. Ahok juga memojokkan Ma’ruf layaknya terdakwa dengan mengkaitkan dirinya pernah menjadi Wantimpres di era pemerintahan SBY. Padahal semua itu tidak ada kaitannya. ‎

“Itu kan bkn planggaran pidana? Yg ktmu KH Aqil Sieraj kok tak dipersoalkan? Kan sama saja, mesti ada yg nelepon dulu. Menerima tamu kan hrs.”

“Ini kesaksian ttg Fatwa MUI. Urusan org menerima tamu di PBNU tak ada kaitannya. Pimpinan NU wajib menerima kalau ada yg mau brtamu.”

“Lht konteksnya. Ini soal fatwa. Apa salahnya orng terima telepon? Apa salahnya orng terima tamu? Kalau tak salah Ahok dan Sandi jg ke PBNU.”

“Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dlm hukum kita,” kata guru besar Fakultas Hukum UII ini‎. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.