Kamis, 18 April 24

Sidang Perdana Sutan Bhatoegana Ditunda

Sidang Perdana Sutan Bhatoegana Ditunda

Jakarta, Obsessionnews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda persidangan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Penundaan dilakukan karena Sutan tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Sutan seharusnya menjalani sidang perdana atas kasus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tim penasehat hukum Sutan sedang disibukkan mengurus sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyampaikan surat tertulis kepada majelis hakim yang isinya memohon penundaan sidang.

“Di sana belum dibatalkan disini juga jalan. Mereka lagi fokus disana, mereka minta kalau bisa biarkan mereka jalan dulu, baru nanti kesini,” kata Sutan saat sidang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2015).

Sutan juga menyampaikan kebetaran perihal belum diterimanya surat panggilan sidang di Pengadilan Tipikor. Ia menuding ada upaya dari pihak tertentu untuk menggagalkan langkah praperadilan yang dilakukan bersama tim penasehat hukumnya.

“Hal ini menguatkan dugaan kami atas rencana jahat untuk menggagalkan praperadilan,” kata Sutan.

Majelis Hakim sepakat mengundur sidang Sutan menjadi 13 April 2015. Jika saat itu Sutan kembali tak didampingi penasihat hukum, sidang tetap dilanjutkan.

“Surat ini jawaban atas pertanyaan majelis akan didampingi pengacara hukum atau tidak. Surat ini tidak perlu ditanggapi,” kata Hakim Ketua Artha Theresia.

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Politisi partai Demokrat itu diduga menerima hadiah serta memberikan janji yang membuatnya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) poin 1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.