Sabtu, 20 April 24

Sidang Perdana Fredrich Diwarnai Aksi Protes Terdakwa

Sidang Perdana Fredrich Diwarnai Aksi Protes Terdakwa
* Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Jakarta, Obsessionnews.com – Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018). Ia didakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.

“Bahwa terdakwa Fredrich Yunadi bersama dr Bimanesh Sutarjo dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau,” ucap jaksa pada KPK Fitroh saat membacakan surat dakwaan.

Fitroh mengungkap perbuatan awal Fredrich dilakukan ketika Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 31 Oktober 2017. Kemudian, penyidik KPK memanggil Novanto sebagai tersangka pada 15 November 2017, tetapi Fredrich selaku pengacara Novanto menyarankannya untuk tidak memenuhi panggilan itu.

“Dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari presiden,” sebut Fitroh.

Namun malamnya, penyidik KPK mencari Novanto di kediamannya untuk dilakukan penangkapan. Hanya saja, saat itu Novanto tidak berada di kediamannya.

“Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan tidak mengetahui padahal sebelumnya terdakwa telah menemui Setya Novanto di Gedung DPR,” ujar Fitroh.

Belakangan Novanto diketahui kabur ke Bogor bersama politikus Partai Golkar Azis Samual dan ajudan Novanto, Reza Pahlevi. Keesokan harinya, Fredrich menghubungi dr Bimanesh dengan maksud meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga meminta dr Bimanesh membuat diagnosa Novanto menderita berbagai penyakit, termasuk hipertensi.

“Dalam rangka menegaskan permintaan itu, terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB datang menemui dr Bimanesh Sutarjo di kediamannya memastikan agar Setya Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau,” kata Fitroh.

Saat itu Fredrich memberikan foto rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, padahal tidak ada surat rujukan dari rumah sakit itu. Mendengar itu, dr Bimanesh menyanggupinya. Pihak RS Medika Permata Hijau tidak memfasilitasi dr Bimanesh melakukan perbuatan tersebut. Namun dr Bimanesh tetap melakukan rekayasa dengan membuat diagnosa yang belakangan diganti menjadi diagnosa kecelakaan mobil.

“Pada sekitar pukul 21.00 WIB penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Setya Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius namun terdakwa menyampaikan ke penyidik KPK bahwa Setya Novanto sedang dalam perawatan intensif dari dr Bimanesh Sutarjo,” ujar Fitroh.

Esoknya pada 17 November 2017, penyidik KPK berkoordinasi dengan tim dokter RS Medika Permata Hijau dengan maksud melakukan penahanan pada Novanto. Kemudian Novanto dirujuk ke RSCM dan diperiksa oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Hasil kesimpulannya menyatakan bahwa Setya Novanto dalam kondisi mampu untuk disidangkan,” ucap Fitroh.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum jaksa membacakan surat dakwaan, Fredrich yang juga mantan pengacara Setya Novanto itu langsung menyampaikan protes soal tanggal masa penahanan dirinya. Fredrich menyebut penuntut umum KPK salah menuliskan tanggal masa penahanan.

“Saya tidak pernah ditahan setelah tanggal 1 Februari itu yang saya sampaikan, supaya formilnya terlebih dahulu jelas,” kata Fredrich.

Pernyataan Fredrich langsung direspons hakim ketua yang menegaskan sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Menurut majelis hakim, Fredrich akan diberikan kesempatan menyampaikan keberatan termasuk soal surat dakwaan.

“Itu hak saudara menyampaikan pada kami, ada saatnya menyampaikan hal itu pada saat yang lain. Apa yang anda saya sampaikan tidak kami terima,” sambungnya.

Tapi Fredrich tetap mempertanyakan kesalahan penulisan dalam surat dakwaan. Soal protes ini, majelis hakim menegaskan akan mencatat keberatan. Tapi penuntut umum diminta tetap membacakan surat dakwaan.

“Kami sudah sepakat ini sidang pertama pembacaan dakwaan,” katanya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.