Sabtu, 20 April 24

Sidang Pembunuhan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Pancung

Sidang Pembunuhan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Pancung

Padang, Obsessionnews – Keluarga Dewi Yuli Sartika yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya Ilmul Khaer (43 th) tak tahan menahan amarah begitu terdakwa sampai di pekarangan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Amarah keluarga korban keluar seketika dengan lontaran kata-kata, “Hukum pancung… hukum pancung… bunuh… bunuuuh…! Pembunuh… biadab!!”

Teriakan inilah yang diucapkan keluarga korban saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Padang, membawa terdakwa Ilmul Khaer (43) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Dewi Yuli Sartika sekaligus istri terdakwa.

Polisi yang terlebih dahulu tiba, sudah bersiaga membentuk barisan di depan sel tahanan PN Padang, untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan. Polisi mengawal terdakwa sejak keluar dari sel tahanan dan berlari masuk ke ruang sidang utama.

Sidang berlangsung dijaga ketat aparat kepolisian. Terdakwa yang memakai baju warna coklat didampingi Penasihat Hukum (PH) Wilson bersama timnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Elvi Susanti dan Sudarmanto, membacakan tanggapan eksepsi terdakwa, yang dibacakan oleh PH terdakwa pada sidang minggu lalu.  Dalam tanggapan JPU, penuntut umum tidak pernah dan tidak akan pernah memaksakan suatu kehendak untuk mendudukkan terdakwa di persidangan tanpa ada dasar alat bukti yang kuat ataupun berdasarkan suatu kepentingan individu atau golongan semata.

“Penuntut umum tidak mempunyai kepentingan atau terlebih lagi berimajinasi dalam mengajukan terdakwa kehadapan persidangan, namun Penuntut umum senantiasa berpijak kepada landasan hukum, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, karena adanya suatu peristiwa hukum yang melukai perasaan masyarakat serta atas dasar alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan,” kata JPU saat membacakan tanggapan eksepsi dari PH terdakwa, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/11).

Penuntut umum dalam menyusun dan membuat surat dakwaan juga berdasarkan kepada fakta- fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum sah menurut hukum dan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ilmul Khaer.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut diketuai diketuai oleh Badrun Zaini bersama anggota Yose Ana Roslinda dan Sri Hartati. Usai hakim ketua memukul palu dan keluar dari sidang, terdakwa langsung keluar dari ruang sidang dengan penjagaan ketat polisi dan berlari langsung masuk dalam mobil rantis yang telah disiapkan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa pada tanggal 3 April 2015, terdakwa di rumah kosnya yang beralamat di jalan Singgalang, Kecamatan Padang Utara, membuat video untuk anaknya. Kemudian terdakwa menelpon korban untuk datang ke rumah terdakwa.

Saat terdakwa dan korban bertemu, keduanya bercerita tentang masa lalu. Kemudian keduanya melakukan shalat isya di rumah terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 4 April 2015, terdakwa berjanji dengan korban untuk bertemu. Kemudian terdakwa mengajak korban pergi ke rumah orang tua terdakwa di kawasan Koto Marapak. Setelah keduanya masuk ke dalam rumah, terdakwa mencoba membujuk korban. Namun korban tidak mau.

Korban mendorong terdakwa, hingga terjatuh. Terdakwa marah dan langsung mengambil sebilah sangkur yang disiapkannya dan menusukan kepada korban dibagian dada kanan hingga keluar darah. Akibatnya korban mengalami luka dan meninggal dunia.

Kemudian terdakwa membawa korban ke dalam mobil milik terdakwa dan membawa korban ke daerah Jambi. Saat terdakwa sedang beristirahat seorang saksi mata bernama Riani melihat korban dalam mobil dalam keadaan kondisi darah yang kering.

Melihat hal tersebut saksi melaporkan kepada polisi dan terdakwa pun ditangkap. Terdakwa diancam dengan hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.