
Jakarta, Obsessionnews – Dalam sidang paripurna DPR RI pada masa sidang ketiga Senin (23/3/2015), dua anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar berdebat mengenai Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang berisi mengenai perubahan pengurus baru Partai Golkar versi Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Anggota Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada pimpinan DPR untuk segera mengesahkan perubahan pengurus Fraksi Partai Golkar di DPR. Dimana Agus sendiri mendapat jabatan sebagai Ketua Fraksi dan Fayakhun Andriadi sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI. Ia mengklaim surat dari Kemenkumhan sudah masuk ke DPR.
“Dari pada debat panjang-panjang lebik baik kami meminta kepada pimpinan untuk mengesahkan pengurus Fraksi Golkar yang baru di bawah kepemimpinan Agung Laksono,” ujar Agus di dalam ruang sidang.
Menurut Agus, pimpinan DPR tak perlu ragu dan menunggu waktu yang lama untuk mengakui bahwa hanya ada satu Partai Golkar yang sah di bawah komando Agung Laksono dan Sekretaris Jenderalnya Zainudin Amali. Sebab, Kemenkumhan sudah mengesahkan surat kepengurusan Partai Golkar yang baru.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo tetap menolak pimpinan DPR agar tidak mengakui perubahan pengurus Fraksi Partai Golkar. Bambang meminta pimpinan DPR untuk menunggu proses hukum yang masih ditempuh oleh kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bambang bersama politisi Golkar yang lain, tetap tidak mau mengakui kepemimpinan Partai Golkar di bawah komando Agung dan Zainudin. Ia hanya mengakui pengurus Golkar berdasarkan hasil Munas Bali yang mengesahkan Aburizal sebagai Ketua Umum, dan Idrus Marham sebagai Sekjenya.
“Kami tetap berpedoman, bahwa yang kita akui adalah Golkar yang di Ketuai Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekjenya,” kata Bambang.
Bambang tidak yakin, Kemenkumhan sudah mengeluarkan surat yang baru mengenai perubahan pengurus Partai Golkar. Ia justru curiga surat yang sudah diterima oleh kubu Agung palsu. Sebab, pihaknya juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri karena diduga telah memalsukan surat dokumen untuk melegitimasi Munas Golkar Ancol.
“Kita sudah menelusuri dalam surat mandat itu, ternyata ada peserta Munas yang sudah meninggal, tapi masih dipakai. Jadi jangan surat dari Kemenkumham itu palsu juga” katanya.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sendiri juga mengaku belum menerima salinan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham mengenai kepengurusan Golkar yang baru. Karena takut sidang paripurna hanya diisi dengan perdebatan antara internal Partai Golkar, maka sidang akhirnya ditutup. (Albar)