Kamis, 25 April 24

Sidang Mediasi, GDE Tak Bisa Perlihatkan IUP dan WKP

Sidang Mediasi, GDE Tak Bisa Perlihatkan IUP dan WKP
* PT Geo Dipa Energi (GDE). (Foto: geodipa.co.id)

Jakarta, Obsessionnews.com – Perseroan milik pemerintah yang mengelola hasil panas bumi di PLTP Dieng dan Patuha, yakni PT Geo Dipa Energi (GDE) tidak bisa memperlihatkan surat izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah kerja pertambangan (WKP), baik yang asli maupun copy dalam sidang mediasi.

“Jadi termohon itu hanya bisa menunjukkan empat (poin) surat yang pernah mereka kirimkan kepada kita, surat keputusan presiden, surat menteri keuangan, surat menteri ESDM, dan berita acara serah terima,” ujar Kuasa Hukum Bumigas Energi Shiddiq Surya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2020).

Dia menjelaskan, pemohon merasa penjelasan termohon tidak menjawab. ESDM justru mengklaim empat poin dalam surat tersebut menjadi dasar GDE untuk melakukan kegiatan panas bumi.

Ada pun poin-poin dalam surat itu, yakni pertama keputusan presiden nomor 22 tahun 1981 tentang pemberian kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi atau listrik kepada Pertamina di Indonesia sebagaimana telah diubah Keppres No 45 tahun 1991.

Kedua, lanjut Shiddiq, surat menteri keuangan nomor S-436/MK.02/2001 tanggal 4 september 2001 perihal penunjukan pengelolaan aset eks klaim opik.

“Ketiga surat menteri ESDM No 3900/40/M/2001 tanggal 5 November 2001 perihal PLTP Dieng dan Patuha,” terangnya.

Selanjutnya yang keempat, berita acara serah terima pengelolaan area Dieng dan area Patuha dari BPBP ke GDE.

Shiddiq mengatakan, dari surat menteri ESDM, surat Pertamina, Surat PT Geo Dipa tahun 2005 dan seterusnya pernah menjelaskan IUP akan dibuat atau sedang diproses. Namun sampai sekarang pihaknya belum melihat bentuk IUP dari PT Geo Dipa.

“Klaim seperti itu setidaknya sudah terbit dan Geo Dipa sudah melakukan kegiatan,” ucapnya.

Sementara itu, Legal Advisor PT Bumigas Ainur Rasyid mengomentari perihal sengketa Bumigas dan Geo Dipa bahwa bentuk IUP dalam keputusan menteri ESDM sifatnya final, konkrit, dan individual.

“Secara individual harus ada atas nama Geo Dipa yang berhak mengelola (pertambangan). Haris ada ijin atau UU yang berlaku di panas bumi tahun 2003 – 2014,” kata Ainur.

Menurutnya empat poin surat yang diklaim ESDM tadi tidak bisa disamakan dengan IUP panas bumi. Ia menegaskan ESDM harus menerbitkan IUP panas bumi sejak 2003.

Perihal proses pembuatan IUP, lanjut Ainur, paling lama tidak sampai setahun. “Karena hanya melihat segi badan hukum, segi teknis, dan segi finansial,” tuturnya.

Ainur meluruskan IUP harus berdasarkan keputusan menteri memberikan wewenang pengelolaan sesuai undang-undang. Jika dinyatakan ada IUP, maka harus tertera masa berlakunya.

“Semua perijinan (pertambangan) seharusnya ada waktunya 20 tahun atau 30 tahun,” ia menambahkan.

Sementara, ketika wartawan menanyakan proses pembuatan IUP kepada pihak termohon atau ESDM usai sidang, mereka memilih enggan menjawab. “Enggak dulu ya mas,” ucap salah satu perwakilan dari ESDM. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.