
Surabaya, Obsessionnews – Sidang kasus Lamborghini maut dengan terdakwa Wiyang Lautner (24), warga Dharma Husada Regency, Surabaya digelar hari ini di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(2/3/2016) ditunda.
Penundaan sidang tersebut, disebabkan ketua majelis hakim yakni Burhanudin mengalami gangguan kesehatan (Sakit) dan dirawat di rumah sakit premier.
“Karena hakim tidak lengkap, dan karena ketua majelis hakim sakit, maka sidangnya kami tunda pekan depan tanggal tujuh Maret,” kata Mangapul Girsang Hakim Anggota, saat sidang berlangsung.
Sementara, kuasa hukum Ronald Napitupulu, mengatakan, pihak keluarga korban menaruh perhatian pada setiap persidangan. Dari keterangan saksi, banyak pernyataan yang cenderung meringankan hukuman.
“Kita lihat saja sidang dan perkembangan selanjutnya saja intinya meminta keringanan,” katanya. (Rudianto)