Kamis, 25 April 24

Sidang Bank bjb, Majelis Hakim Pertimbangkan Uang Saksi Yang Disita Kejati Banten

Sidang Bank bjb, Majelis Hakim Pertimbangkan Uang Saksi Yang Disita Kejati Banten
* Sidang lanjutan perkara kredit macet Bank bjb cabang Tangerang, menghadirkan 5 orang saksi. (Foto: agn)

Serang, Obsessionnews – Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus kredit macet Bank bjb Cabang Tangerang pada hari Rabu (14/4/2021). Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi diantaranya Agus Wahidin, Unep, Wawan, Djodi Setiawan, Djuanningsih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi terkait dengan terdakwa Dera dan Kunto Aji.

Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan dalam tahap pembuktian. Kelima saksi dari dua saksi tersebut adalah merupakan korban terdakwa yaitu Djodi Setiawan dan Djuanningsih.

Jalanya persidangan, Majelis Hakim memberikan pertanyaan kepada para saksi, salah satunya saksi bernama Djuanningsih terkait kehadirannya dalam persidangan kasus Bank bjb.

Djuanningsih mengatakan kehadirannya merupakan sebagai salah satu korban dari terdakwa karena sudah menggelapkan aset pribadinya dijadikan sebagai agunan di bank bjb.

“Sertifikat tanah asli saya masih di bank BRI sementara bank bjb hanya fotocopy yang dipinjam oleh terdakwa Kunto Aji untuk membentuk sebuah koperasi. Namun pihak bjb mengatakan sertifikat tanah saya sudah diagunkan dan akan dilelang sebagai ganti rugi kerugian uang negara yang disebabkan oleh para terdakwa” kata Djuanningsih dalam keteranganya di ruang sidang PN Tipikor Serang, Rabu (13/4/21).

Djuanningsih menjelaskan fotocopy sertifikat tanah yang diminta Kunto Aji untuk proses administrasi pengurusan koperasi. “saya disitu mempercayainya karena dirinya adalah adik dari Bupati Bandung.”

“Saya dijanjikan Kunto Aji akan memberikan uang 50 juta per bulan per bulan, dan sertifikat akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan. namun sampai sekarang sepeser pun tidak ada yang dikirim kereking saya dan sertifikat saya juga tidak dikembalikan,” ujarnya.

Menjelang akhir sidang, JPU mengungkapkan kepada Majelis Hakim terkait ada uang titipan saksi Djuanningsih dan suaminya senilai Rp2,3 miliar kepada rekening Kejati Banten.

Majelis hakim mempertanyakan kepada saksi terkait uang yang dititipkan ke Kejati Banten.

Saksi Djodi Setiawan (suami Djuanningsih) menjawab uang diberikan kepada penyidik Kejati Banten adalah uang hasil penjualan aset pribadinya.

Djodi Setiawan menjelaskan terjadinya penyitaan Rp2,3 miliar oleh Kejati Banten mengatakan, “saya disuruh paksa melunasi uang permintaan penyidik, bila tidak saya dan istri saya akan dijadikan sebagai tersangka,” pungkasnya.

“Gara gara permintaan penyidik Kejati Banten senilai Rp2,3 miliar usaha saya menjadi bangkrut pak hakim,” terangnya.

Diakhir persidangan, Majelis Hakim menyatakan kepada saksi Djodi Setiawan akan mempertimbangkan uang senilai Rp2,3 miliar yang dititipkan kepada Kejati Banten.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHN RI), Madun Hariyadi menyikapi persidangan terdakwa kasus Bank bjb mengatakan, “Saya yakin para terdakwa ini memang sudah pemain lama dalam melakukan aksinya,” ujar Madun Hariyadi dalam keteranganya kepada pewarta di PN Serang. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.