Rabu, 24 April 24

Sidang Aktivis vs Fadli Zon Digelar Kamis

Sidang Aktivis vs Fadli Zon Digelar Kamis

Semarang, Obsessionnews – Perkara tersangka dugaan pencemaran nama baik Fadli Zon, Ronny Maryanto akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang besok Kamis (12/11/2015). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Semarang pada 5 November 2015 kemarin.

Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Semarang, Teguh Imanto mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI dengan dasar pelaporan Ronny atas dugaan bagi-bagi duit saat kampanye Prabowo-Hatta di Pasar Bulu Semarang tahun 2014 lalu ini, terdaftar dengan nomor perkara 579/Pen.Pid/B/B/2015/PN. Smg.

“Besok (Kamis) sidang perdananya dengan agenda dakwaan. Dalam perkara tersebut kami dari kejaksaan membentuk tim gabungan sebagai jaksa penuntut umum (JPU),” kata Teguh saat dihubungi awak media, Rabu (11/11/2015).

Adapun tim JPU terdiri atas 2 jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Dorkas Berliana dan Novviandra serta dua JPU asal Kejari Semarang, yaitu Zahri Aeniwati dan Betania F.S.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Saat ini memang tersangka belum ditahan karena ancaman hukumannya rendah,” imbuhnya.

Terpisah, Ronny mengaku siap melawan gugatan pelapor, Fadli Zon atas laporan yang ia berikan pada pemilu lalu. Dia saat ini hanya mengikuti proses hukum yang berlaku. Ronny juga mengakui tidak ditahan oleh pihak kejaksaan, hanya saja, ia diwajibkan melakukan lapor rutin setiap hari Senin dan Kamis.

“Saat ini kasus yang menimpa saya sudah dilimpahkan ke Kejari Semarang. Saya sendiri wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Saya juga didampingi oleh kawan-kawan lain dalam menghadapi kasus ini, ” kata Ronny.

Sebelumnya, Sepuluh lembaga, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, LRC-KJHAM, Yasanti, PBHI Jawa Tengah, Pattiro, Permahi Kota Semarang, Aliansi Jurnalis Independen (Aji), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Satjipto Rahardjo Institute sepakat membentuk tim advokasi gabungan yang diberi nama Tim Aliansi Pemilu Bersih (TAPB). Tim ini nantinya akan mendampingi Ronny dalam menghadapi aduan Fadli Zon di meja persidangan.  (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.