Rabu, 17 April 24

Siapa Harus Laksanakan Mimpi Jadi Poros Maritim?

Siapa Harus Laksanakan Mimpi Jadi Poros Maritim?
* Djasarmen Purba

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Joko Widodo punya mimpi besar. Dia ingin, Indonesia menjadi poros maritim bagi dunia sesuai takdir dan catatan sejarah yang pernah berlaku di masa kejayaan Majapahit serta Sriwijaya.

Saat VOC mendaratkan kapal-kapal dagang disusul Belanda yang kemudian memegang kendali pemerintahan di Indonesia, takdir tadi kemudian digeser. Nusantara sebagai negara maritim sekaligus agraria, hanya difokuskan ke darat saja dalam eksploitasi serta pembangunannya.

Djasarmen Purba, Anggota DPD RI sekaligus inisiator Undang-Undang Kelautan menilai, kalau ingin mimpi Presiden tercapai, budaya maritim harus juga dibangun. Artinya, rencana tata ruang dan wilayah di seluruh Indonesia boleh jadi diubah dan selanjutnya, pembangunan bukan cuma difokuskan di darat saja.

“Maritim bisa disebut sebagai budaya masa lalu, masa kini dan masa depan. Kalau budaya bahari itu masa lalu,” kata Djasarmen dalam diskusi bertajuk Membongkar Mimpi Poros Maritim Jokowi di Jakarta, pada Minggu (10/5).

Pandangan Djasarmen boleh jadi tepat. Dedy Mulyadi, Bupati Purwakarta yang sebagian wilayahnya mencakup laut mengatakan, kerajaan Padjajaran pada masa jayanya juga menggunakan perairan sebagai akses utama aktifitasnya. Semua, diawali dari pembangunan sungai-sungai yang dijadikan daerah lalu lintas pada masa itu, kemudian bermuara di laut.

“Buktinya ada selat Sunda. Tapi persoalannya, kebiasaan orang Indonesia selalu membenahi laut kalau itu dijadikan proyek. Sementara laut adalah peradaban, sistem pemetaan perumahan, dan sakral,” jelas Deddy.

Jadi tepat, kalau pembangunan maritim harus disakralkan dulu kemudian menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia. Jika sudah dikerjakan menurut Deddy, harus pula diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup agar tidak ada kesewenangan dalam memperlakukan laut.

“Laut dan sungai adalah spiritualitas. Kalau sudah ada, maka akan muncul keyakinan. Seorang pemimpin pun kalau kita membaca sejarah masa lalu, harus bersenyawa dengan lautnya,” kata Deddy.

Regulasi Tak Maksimal Perlu Didukung Kesadaran Masyarakat

Hingga saat ini, belum ada ketegasan aturan main di laut yang dikeluarkan pemerintah. Paling kalau ada, cuma ketegasan berupa peledakkan kapal-kapal asing pencuri ikan saja. Maka, diperlukan supremasi hukum dan kesejahteraan publik dengan melakukan pembangunan tidak hanya di kawasan darat.

“Regulasi tata kelola harus pula mengarah ke laut. Harus ada zona-zona ekonomi eksklusif (ZEE) di laut,” kata Adhie Massardi, mantan juru bicara Presiden era Gus Dur lalu.

Mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Kalakhar Bakorkamla) Laksdya (purn) Didik Purnomo, menyebutkan kekayaan yang terkandung di laut Indonesia benar-benar luar biasa. Di kawasan laut Natuna, Kepulauan Riau saja, gas alam yang dikandung disebut-sebut kedua terbesar di dunia. Sedangkan di Laut Aru, merupakan lumbung ikan terbesar yang mampu memasok kebutuhan masyarakat Indonesia tanpa perlu melakukan impor.

“Poros maritim harus didukung. Memang butuh waktu lama. Kalau untuk bangun kapal cuma butuh tiga tahun, tapi menjadikannya budaya perlu 300 tahun kalau kita berkaca pada sejarah. Makanya perlu kesadaran dan menjadikannya sebagai budaya dari masyarakat,” kata Didik.

Potensi dan Anggaran Yang Diperlukan

Berapa besar potensi yang terkandung di laut Indonesia baik dari perikanan, gas alam, minyak serta kekayaan lainnya ? Tak satu pun dari narasumber diskusi tersebut yang tahu persis. Hanya saja disebutkan, jika menilik pada nilai ikan yang dicuri kapal-kapal asing saja, jumlahnya berada di kisaran Rp 30 triliyun sampai Rp 40 triliyun setiap tahun.

Menurut Didik Purnomo, ketika dirinya masih menjabat sebagai Kalakhar Bakorkamla, dari sisi anggaran pengawasan keamanan laut saja terpecah-pecah. Dalam sehari, lembaga yang dipimpinnya harus merogoh biaya operasional sebesar Rp 70 juta perkapal untuk tiga unit kapal patroli. Sedangkan dana yang dikucurkan sebesar Rp 300 milyar setahun.

Didik menyebutkan, Bakorkamla yang kemudian berubah nama menjadi Bakamla saja, butuh 70 unit kapal untuk mengawasi 70 ribu mil luas laut Indonesia.

Sementara itu, selain harus ada zona-zona ekonomi eksklusif, Adhi Massardi juga menilai, pemerintah sudah harus mulai memfokuskan konsentrasinya pada industri galangan kapal. Secara teknis, bisa saja diserahkan ke swasta dengan memberikan insentif serta mempertegas aturan main.

“Artinya melibatkan pihak swasta untuk mengembangkan pembangunan di laut,” kata dia.

Kalau Djasarmen lain lagi, menurut dia, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, pemerintah wajib menyertakan luas laut sebagai rencana pembangunan dan berasal dari APBN.

“Di APBD juga harus masuk soal pendanaan. Nantinya, perhitungan berapa yang harus dikucurkan dimulai dari luas laut ditambah luas darat, kemudian dipersentasikan,” kata Djasarmen. (MBJ)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.