
Siapa Aktor-aktor di Belakang OJK ?
Oleh: Salamuddin Daeng
SIAPA Otoritas Jasa Keuangan alias OJK itu? Ternyata, International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB) dan World Bank (Bank Dunia) di balik lahirnya Undang Undang (UU) OJK.
Sejak awal rencana pembentukan OJK perintah IMF melalui Letter of Intent (LoI) tertanggal 13 Desember 2001, dimana pemeritah akan membuat timetable yang jelas bagi pembentukan OJK dan LoI 18 Maret 2003 yakni perintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU OJK.
Pasca berakhirnya kerjasama Indonesia dengan IMF, selanjutnya rencana pembentukan OJK dilanjutkan pembiayaannya oleh Asian Development Bank (ADB). Pada tahun 2001, ADB memberikan dukungan konsultasi dalam merumuskan kerangka kelembagaan dan hukum untuk menetapkan OJK melalui TA3620-INO senilai TA3620-INO (Development of a Financial Services Supervisory Institution) senilai $1.7 juta yang disetujui pada 12 Januari 2001.
Selanjutnya di Tahun 2002, ADB memberikan $ 1,5 juta dari ACCSF untuk support pembentukan dan implementasi OJK, melalui dua TA (TA3620-INO dan TA3850-INO). Selanjutnya, Pinjaman 1965-INO dalam program Tata Kelola Keuangan & Reformasi Jaminan Sosial (FGSSR) untuk menghasilkan draft UU OJK Mei 2003.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah juga mengakui tentang adanya dana bantuan dari Asia Development Bank (ADB) untuk membiayai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dukungan lainnya bagi pembentukan OJK adalah berasal dari Bank Dunia melalui Development Policy Loan (DPL) ketiga 20 November 2006 senilai 600 juta dollar di dalamnya menyaratkan percepatan realisasi Undang-Undang OJK.
Dukungan berbagai lembaga keuangan internasional bagi pembentukan OJK adalah untuk menjadikan OJK sebagai bagian integral dari rezim keuangan internasional dalam rangka memudahkan lembaga keuangan global menguasai pasar keuangan Indonesia. [#]
*) Salamuddin Daeng – Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Penelitis Senior The Indonesia For Global Justice (IGJ).