Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Setya Novanto Tidak Bisa Lari dari Jeratan Hukum

Setya Novanto Tidak Bisa Lari dari Jeratan Hukum
* Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikeluarkan KPK pada 3 November 2017. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, meski Setya Novanto sebelumnya memenangkan sidang praperadilan,  namun dengan penetapan ini menunjukkan Novanto tidak bisa lari dari jeratan hukum di KPK.

“Setya Novanto boleh saja menang di Praperadilan, tapi dia tidak bisa lari dari jeratan hukum di KPK,” ujar Doli saat dihubungi, Selasa (7/11/2017).

Sejak awal ia sangat yakin Ketua Umum Partai Golkar ini terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Keyakinan ini dasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Setya Novanto ikut berperan dalam mengatur proyek e-KTP. “Fakta itu kemudian diperkuat lagi dengan bukti-bukti di KPK,” jelasnya.

Doli optimis kali ini Setya Novanto tidak akan bisa lolos lagi. Meski sebelumnya ia mengatakan, Setya Novanto terlalu kuat untuk dilawan karena ia dibekingi Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu didasarkan sikap Luhut yang selalu membela Setya Novanto.

“SN (Setya Novanto) pun semakin ‘melangit’ ketika LBP (Luhut Binsar Panjaitan) yang dikenal sangat dekat dengan Presiden Jokowi berkali-kali menunjukkan berada di belakang SN. Hal itu dapat dilihat baik dari pernyataan, sikap, dan gerakannya,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).

Doli memberi contoh di balik tudingannya itu. Dia mengungkit pernyataan Luhut dalam Rapimnas Golkar pada 21 Mei 2017 lalu.

“Dalam Rapimnas Golkar lalu, LBP secara terbuka mengatakan bahwa Golkar tidak usah pusing dan urus masalah hukum SN karena KPK sudah ada yang urus, katanya. SN masuk rumah sakit pun LBP lah orang pertama yang menjenguk dan menyatakan empati kepadanya,” beber Doli.

Ini adalah kali kedua KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah penetapan itu, Setya Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Setya Novanto sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.

Di saat bersamaan, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Cepi menilai, alat bukti yang digunakan KPK pada tersangka sebelumnya dalam perkara yang sama tidak bisa digunakan untuk tersangka selanjutnya. Dengan putusan itu, Setya Novanto kemudian lepas dari jerat hukum KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.