Kamis, 18 April 24

Setya Novanto dan Sudirman Said Langgar Hukum

Setya Novanto dan Sudirman Said Langgar Hukum
* Setya novanto dan Sudirman Said.

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menduga Ketua DPR Setya Novanto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melanggar etik dan hukum. Hal ini terkait dilaporkannya Setya oleh Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia, Senin (16/11/2015). Selain itu Setya juga diduga menjanjikan membantu perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. (Baca: Usir Freeport dari Bumi Indonesia!)

“Saya menduga Sudirman dan Novanto sama-sama melakukan kesalahan fatal,” kata Mahfud dalam  diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne Selasa (1/12/2015) malam.  (Baca: Mengurai Misteri Pertemuan Freeport)

Pakar hukum tata negara itu mengungkapkan, kesalahan fatal yang dilakukan Sudirman adalah saat merespons surat PT Freeport Indonesia pada 7 Oktober 2015, yang isinya akan langsung memperpanjang kontrak PT Freeport begitu Undang-Undang Mineral dan Batubara direvisi. (Baca: Hendrajit: Freeport Berhasil Adu Domba Pemerintah dan DPR)

“Artinya apa? Itu dia sudah menjamin akan merevisi, dan revisinya pasti memperpanjang. Padahal kalau dia bener, kalaupun harus kirim surat karena sopan santun harusnya mengatakan akan diperpanjang kalau nanti Undang-Undangnya memungkinkan untuk itu. Ini kan langsung menjamin. Selain melanggar hukum, juga melanggar etika pemerintahan,” ujar Mahfud.

Menurutnya,  dalam etika ketatanegaraan untuk merevisi suatu peraturan perundang-undangan perlu berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM dan lain sebagainya.

Mahfud mengatakan, surat yang dibuat Sudirman itu mengagetkan banyak orang. Dan hal itu juga yang diumumkan Direktur Freeport tanggal 11 Oktober, yang mengatakan Freeport telah mendapat  jaminan dari pemerintah bahwa kontraknya  akan diperpanjang.

Mahfud juga menduga Sudirman melakukan pelanggaran hukum karena telah memerintahkan ekspor konsentrat, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut melarang ekspor konsentrat, dan harus dimurnikan dulu sebelum dieskpor.

“Dia malah memperbanyak untuk Freeport, yang perusahaan lain enggak boleh. Ini pelanggaran besar dalam dugaan. Tentu kalau diperiksa dia harus jelaskan kenapa ini dilakukan,” tutur Mahfud.

Sejak terungkapnya dugaan pencatutan nama Jokowi dan Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak Freeport yang dilakukan Setya Novanto, marak terjadi aksi unjuk rasa anti Freeport di berbagai daerah. Para demonstran mendesak pemerintah mengusir Frepoort dari bumi Indonesia.

Kantor Freeport di Plaza 89, Jalan HR Rasuna Said,  Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi sasaran unjuk rasa pada Kamis (26/11) lalu. Para demonstran yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan kontrak karya dengan Freeport. Mereka juga mendesak pemerintah untuk melakukan nasionalisasi aset negara. Dalam aksinya tersebut mereka membawa sejumlah karton yang bertuliskan ‘Usir Freeport dari Bumi Indonesia’.

Koordinator aksi, Aditya Iskandar, mengatakan Freeport sudah sangat lama berada di tanah Papua, yakni sejak 1967. Namun manfaatnya bagi rakyat sangat sedikit. Freeport sebagai tambang emas terbesar di dunia, hanya menyisihkan keuntungannya sebesar 1 persen bagi Indonesia. (Baca: Seandainya Semua Emas Freeport Dimiliki Indonesia (Bagian 1))

“Maka kami mendesak pemerintah untuk memutus kontrak dengan Freeport, dan mengusir mereka!” serunya. .

Freeport menambang, memproses dan mengeksplorasi bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di Kabupaten Timika, Provinsi Papua,lalu menjualnya ke seluruh penjuru dunia. Freeport mulai menancapkan bor-bor tajamnya pada 1967 lewat Kontrak Karya I yang direalisasikan pada tahun 1973. Lalu diperpanjang pada 1991 yang berlaku 30 tahun dan akan berakhir pada 2021. (Baca: Seandainya Semua Emas Freeport Dimiliki Indonesia (Bagian 2 – Selesai))

Setidaknya tiap tahun Freeport mengangkut 1 juta ons emas. Dari jumlah ini lalu dikonversikan menjadi gram, kemudian dikalikan dengan jumlah tahun operasi (42 tahun) dan juga kurs emas, anggap saja nilainya Rp 300 ribuan. Jumlahnya Rp 357 triliun! Ini hanya jumlah kasar saja dan bisa lebih banyak lagi kalau dihitung secara cermat. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.