Jumat, 26 April 24

Setuju Revisi UU KPK, Pemerintah Usulkan Empat Poin Perubahan

Setuju Revisi UU KPK, Pemerintah Usulkan Empat Poin Perubahan
* Luhut Binsar Pandjaitan.

Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah pada akhirnya menyetujui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan hanya ada empat poin yang disetujui.

“Revisi UU KPK itu kan penyesuaian, cuma empat saja, jadi tidak ada yang dipaksakan,” ujar Luhut di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Luhut mengatakan, keempat poin tersebut yakni dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, serta pengaturan penyadapan.

“Hanya empat itu saja. Kami akan kawal, kami tidak mau lebih dari itu,” kata Luhut.

Sebelumnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui untuk diambil alih, dari inisiatif pemerintah, menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disepakati dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan pekan kemarin.

Rencana pembahasan RUU KPK sempat menuai kontroversi. Sejumlah kalangan pun menolak lantaran pembahasan itu dianggap sebagai pintu masuk untuk melemahkan KPK. Namun, revisi ini akan mulai dibahas pada awal tahun depan karena masuk ke dalam prolegnas prioritas 2016. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.