Jumat, 19 April 24

Sertifikasi TKDN Gratis dari Kemenperin Lampaui Target

Sertifikasi TKDN Gratis dari Kemenperin Lampaui Target
* Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo. (Foto: Humas Kemenperin)

Jakarta, obsessionnews.com – Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdampak besar terhadap produktivitas dan daya saing industri. Di industri hulu migas misalnya, berkat sertifikasi TKDN, sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang mendukung industri migas telah menghasilkan total nilai kontrak hingga lebih dari Rp11 triliun sepanjang tahun 2020 – 2021.

 

Baca juga:

Ini Strategi Kemenperin Susun Kebijakan Pengawasan Internal

Tingkatkan Produksi, Kemenperin Upayakan IKM Mamin Dapat Adopsi Teknologi

 

 

“Untuk meningkatkan nilai TKDN, Kementerian Perindustrian melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah memberikan sebanyak 9.470 sertifikat gratis hingga 10 Desember 2021. Jumlah tersebut akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual pada acara Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Bandung beberapa waktu lalu, dikutip dari siaran pers, Minggu (19/12/2021).

Agus mengemukakan, jumlah fasilitasi tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebanyak 9.000 sertifikat secara gratis.

“Melalui APBN pemerintah juga telah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN sebanyak 371 produk pada 10 Desember 2021. Ini pun telah melampaui target dari 314 produk. Sehingga total sertifikat TKDN telah diberikan untuk 9.841 produk hingga 10 Desember 2021,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40% mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib. Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40% mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40%.

“Kemenperin terus melakukan pengawasan pada berbagai aspek untuk mewujudkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tetap berjalan sesuai dengan aturannya, yaitu pada aspek instansi pengguna, pada produsen-produsen, serta pada proses verifikasi dan sertifikasi,” paparnya.

Untuk mendukung optimalisasi program P3DN, lanjut Dody, Kemenperin juga telah melaksanakan kerja sama integrasi data TKDN dengan beberapa kementerian dan lembaga. Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pada tampilan produk di e-katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN saja, namun juga nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pemprov Jabar selalu mendukung upaya pemerintah dalam menekan laju impor dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. “Acara Program P3DN ini memberi keuntungan untuk Jawa Barat karena bisa mendukung pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Acara Program P3DN di Bandung diikuti lebih dari 320 peserta, meliputi pelaku industri dan perangkat daerah Provinsi Jawa Barat. Hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Nila Kumalasari dan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) M. Haris Witjaksono, serta anggota Pokja Timnas P3DN dan perwakilan kementerian/lembaga.

“Sebagai salah satu verifikator sertifikasi TKDN, kami selalu siap menjalan tugas dengan meningkatkan kompetensi ribuan asesor kami dari waktu ke waktu,” ujar Haris.

PT SI juga telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan membentuk divisi khusus yang menangani TKDN. “Dengan begitu, kami berharap penggunaan TKDN ini bisa mengakselerasi tingkat produktivitas nasional dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca Covid 19,” imbuhnya.

Seperti diketahui, bahwa penggunaan produk dalam negeri telah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2014 melalui UU No. 3 Tahun 2014. Melalui UU tersebut, instansi pemerintah wajib menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD serta memberikan preferensi kepada barang/jasa produksi dalam negeri dalam proyek-proyek tersebut.

Manfaat dari produk yang telah bersertifikasi TKDN adalah memiliki peluang amat besar mengikuti tender di kalangan lembaga dan instansi pemerintah, khususnya bagi yang telah mencapai nilai TKDN 40% ke atas.

Kepala Pusat P3DN Kemenperin Nila Kumalasari mengatakan, peluang itu terlihat dari data belanja barang dan modal dari lembaga dan instansi pemerintah pada 2021 mencapai Rp609,3 triliun.

“Ini bisa dimanfaatkan bagi kalangan industri dalam negeri,” tutur Nila. (red/arh)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.