Rabu, 17 April 24

Sertifikasi Halal Dorong Akselerasi Kebangkitan UMK

Sertifikasi Halal Dorong Akselerasi Kebangkitan UMK
* Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki. (Foto: Humas Kemenag)

“Regulasi memberikan opsi pelaku UMK dapat melakukan halal-self-declare. Namun ini tidak berarti auto-halal begitu saja, melainkan harus melalui mekanisme yang dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Di antaranya, produk menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Proses produksinya juga sederhana dan harus dipastikan kehalalannya,” terang Mastuki.

Regulasi juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui Ormas Islam. Di antaranya adalah untuk mendirikan LPH, penyiapan Auditor Halal, Penyelia Halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum serta pengawasan terhadap produk halal yang beredar. (red/arh)

Pages: 1 2 3 4

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.