“Produk-produk yang kita ekspor ke negara-negara anggota OKI ini seharusnya sudah bersertifikat halal semuanya,” ujar Kasan.
Sertifkat halal Indonesia, lanjutnya, juga harus diakui di negara tujuan. Sehingga selain memenuhi kriteria kualitas, produk Indonesia juga harus bersertifikat halal.
Merespons hal itu Sukoso menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan JPH kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong partisipasi mereka dalam penyelenggaraan JPH. BPJPH juga mengajak stakeholders untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center dan juga Lembaga Sertifikasi Profesi di perguruan tinggi. Ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan juga penyelia halal sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi UU JPH.
Halaman selanjutnya
At this time I am going to do my breakfast, afterward
having my breakfast coming over again to read other news.