Kamis, 25 April 24

Serikat Pekerja Sepakat Gugat ‎Regulasi Kepelabuhan

Serikat Pekerja Sepakat Gugat ‎Regulasi Kepelabuhan
* PEMAPARAN: Penasehat SPPI, Armen Amir saat pemaparan Pasal 344 ayat (3) UU 17 tahun 2015 dihadapan seluruh pengurus DPP dan DPC SPPI. (Obsessionnews.com/Ari Armadianto)‎

Surabaya, Obsessionnews – Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia (FSPPPI) sepakat mendukung pengaduan Judicial Review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengancam eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepelabuhanan. ‎

Sikap tegas seluruh pengurus DPP dan DPC Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) itu dalam rapat Konsilidasi FSPPPI menyikapi regulasi Kementerian Perhubungan atas eksistensi Pelindo I-IV di Semarang, Kamis (20/8/2015).

Ketua Umum FSPPPI, Budi Asmi menjelaskan sedikitnya 8 produk hukum mengancam eksistensi Pelindo I, II, III dan IV, baik secara substansi dan dampak. Adapun delapan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri tersebut, antara lain PM 60 Tahun 2014 Jo 53 Tahun 2015, Jo PM 93 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan B/M dari dan ke kapal.

Kedua, PM 23 tahun 2015 tentang peningkatan fungsi penyelenggaraan pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan. Ketiga, PM 45 Tahun 2015 tentang persyaratan kepemilikan modal BUP di bidang transportasi.

Keempat, PM 51 tahun 2015 tentang penyelenggara pelabuhanan laut. Kelima, PM 57 tahun 2015 tentang penundaan dan pemanduan. Keenam, PP 11 tahun 2015 tentang penerimaan negara bukan pajak Jo PP 69 tahun 2015.

Ketujuh, PM 15 tahun 2015 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dan BUP. Dan terakhir PM 59 tahun 2015 tentang pembatasan harga jual/charge kepelabuhanan yang diusahakan oleh BUP pada pelabuhan komersial. Dengan demikian, regulator berperan sebagai pengusaha yakni, mengambil alih fungsi pengusahaan dari BUMN.

“Dampak atas regulasi terbitan 2015 itu, Pelindo tidak bisa melaksanakan kegiatan PBM (perusahaan bongkar muat),  bertambahnya beban Pelindo (PNBP, konsesi, kompensasi dan deviden), sewa perairan, labuh diambil alih,” papar pria yang juga menjabat Ketua Umum SPPI Pelindo I.

SP2

Budi Asmi merinci potensi kehilangan pendapatan pelindo dengan pemberlakuan PP 11 tahun 2015. Pelindo I mencapai Rp135 miliar, Pelindo II lebih dari Rp406  miliar, Pelindo III mencapai Rp350 miliar, dan Pelindo IV mencapai Rp282,5 miliar.

“Potensi kehilangan itu dari sumber pendapatan jasa labuh, jasa pemanduan, jasa penundaan, pas pelabuhan, sewa perairan, dan tambat. Serta, kontribusi pemuatan batubara cabang pelabuhan Bengkulu/kontribusi alur,” imbuhnya rilis yang diterima Obsessionnews.com

Sementara itu, Penasehat SPPI Armen Amir mengatakan regulasi Kementerian Perhubungan yang ada saat ini dan yang akan diterbitkan tidak mencerminkan semangat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 344 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2008 dan Pasal 165 ayat (3) PP Nomor 61 tahun 2009. Dalam pasal tersebut telah memberikan kepastian secara hukum tentang status hukum keberadaan BUMN Kepelabuhanan dalam pengusahaan kegiatan jasa kepelabuhanan.

“Kalau pasal itu harus tunduk pada pasal-pasal peraturan lainnya, maka dihapus saja. Kenapa diawal diberikan kekhusussan untuk Pelindo,” tegasnya saat pemaparan dihadapan seluruh pengurus DPP dan DPC SPPI.

Karena itu, lanjut Armen, pihaknya mengajak semua pihak, terutama Kementerian Perhubungan dalam membaca undang-undang untuk tidak menafsirkan sendiri.

“Besok (Jumat,21/8/2015), Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menginisiasi karena masih ada penolakan pelindo terhadap peraturan. Kita akan jelaskan bahwa dasar pungutan itu (PNBP), cara menariknya juga harus sesuai ketentuan kas negara,” jelas pria yang juga mantan Kabiro Hukum PT. Pelindo I.

Terkait surat Menteri Perhubungan kepada Kapolri No HK.005/2/12Php-2015 tertanggal 4 Agustus 2015 untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengutan jasa kepelabuhanan guna optimalisasi PNBP, Armen mengaku pihaknya siap untuk diperiksa. Ia menganggap surat tersebut salah alamat yang seharusnya ditujukan kepada BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

“Kalau diperiksa polisi gak apa-apa. Nanti akan dijelaskan. Tapi ingat, bila ini tidak cukup bukti kamipun juga siap melaporkan juga ke polisi. Karena peraturan meteri itu juga berdampak hilangnya pendapatan Pelindo, khususnya negara,” tandas Armen. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.