Jumat, 26 April 24

Sepanjang 2020 Pajak.io Catat Lebih dari 14.025 Transaksi

Sepanjang 2020 Pajak.io Catat Lebih dari 14.025 Transaksi
* Para pendiri Fintax. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.com – PT. Fintek Integrasi Digital (Fintax) sebagai salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia, melalui aplikasi Pajak.io berhasil mencatat pertumbuhan yang baik sepanjang 2020.

Bukanlah suatu langkah yang mudah untuk meluncurkan produk aplikasi di tengah pandemi global Covid-19. Namun sejak Pajak.io diluncurkan pada 14 Juli 2020, Pajak.io telah memiliki lebih dari 3.322 pengguna dari 2.540 badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Pencapaian tersebut berdampak positif pada penerimaan pajak negara.

“Sepanjang tahun 2020, Pajak.io mencatat lebih dari 14.025 transaksi dengan nominal pajak yang terkelola mencapai lebih dari 22,6 Miliar Rupiah,” ujar CEO & Co-Founder Fintax, Rayhan Gautama dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, Selasa (29/12/2020).

Pajak.io diinisiasi oleh para pendiri Fintax yang terdiri dari Rayhan Gautama, Co-founder & CEO; Jefriansyah Hertikawan, Co-founder & CTO dan Fadil Moestar, Co-founder & CPO dikarenakan inklusi perpajakan yang masih rendah di Indonesia, terutama pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bahwa pada awal tahun ini sekitar 60 juta UMKM di Indonesia, hanya sekitar 2 juta yang membayar pajak.

Hal itu disebabkan oleh minimnya sosialisasi akan akses dan kemudahan bagi para sadar pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya melalui aplikasi yang mudah digunakan dan efisien.

Rayhan mengatakan, berdasarkan hasil studi yang dipelajari dari berbagai jurnal ilmiah, setidaknya menemukan dua alasan mengapa inklusi perpajakan pada UMKM sangatlah rendah.

“Yang pertama dikarenakan sistem daring kepatuhan pajak milik Ditjen Pajak dipandang kurang user friendly, yang kedua karena minimnya sosialisasi kepada para pelaku UMKM.” ujarnya.

Menurut dia, solusi tepat dari kemudahan yang ditawarkan untuk pelaporan pajak para pelaku UMKM tersebut adalah melalui aplikasi Pajak.io, di mana aplikasi tersebut fokus pada layanan pembuatan kode billing untuk kebutuhan pembayaran pajak dan juga layanan pelaporan SPT secara daring yang lebih user friendly. Disamping itu, Fintax juga aktif untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha UMKM tentang kemudahan administrasi perpajakan.

“Kami cukup senang atas respon positif pasar terhadap Pajak.io, terutama untuk para pengguna dari sektor UMKM atas antusiasme mereka terhadap kewajiban perpajakannya.

Di antara berbagai kesempatan melakukan sosialisasi perpajakan kepada UMKM, yang merupakan kesempatan dengan respon luar biasa adalah sosialisasi kepada komunitas UMKM di Indonesia Timur, dibantu oleh komunitas ‘Kitongbisa’, dan juga sosialisasi kepada komunitas ‘Santara’, sebagai salah satu platform equity crowdfunding terbesar untuk UMKM di Indonesia.

“Sebagai salah satu dari mitra resmi Ditjen Pajak, menurut kami tindakan ini adalah suatu bukti tanggungjawab moral untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bijak dalam kewajiban perpajakannya” ucap Rayhan.

Seiring dengan pengembangan fitur dan layanan ke depannya, Pajak.io berencana untuk memperluas layanannya untuk membantu pengguna dalam hal perhitungan pajak. Fitur-fitur baru seperti e-Faktur untuk administrasi PPN secara end-to-end dan juga fitur e-Bupot untuk administrasi PPh 23/26 yang membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik akan menjadi fokus produk Pajak.io di tahun 2021. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.