
Jakarta, Obsessionnews.com – Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah direvisi resmi berlaku setelah 30 hari lalu disahkan DPR, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) senang Presiden Jokowi tidak mengambil keputusan dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengganti UU ini.
“Kami juga dari DPR memberikan apresiasi kepada Presiden RI karena tidak menandatangani Perppu yang kemungkinan besar berpotensi membuat gaduh kembali di DPR kalau Perppu itu diranahi,” kata Bamsoet sambil tersenyum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Dengan berlakunya UU MD3, Bamsoet meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan takut. “Saya menjamin tidak ada hal-hal yang perlu dikawatirkan dari berlakunya UU MD3 tersebut. Kalau ada yang bilang bahwa DPR akan menjadi kebal, menjadi anti kritik, anti demokrasi, itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Terkait pelantikan pimpinan DPR yang baru dari PDI-P, pimpinan DPR sudah menjadwalkan hari Selasa pekan depan, kemudian dalam posisi menunggu surat dari PDI-P.
“Kami baru pagi ini mengirim surat ke PDI-P meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi Wakil Ketua DPR RI. Maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDIP untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR RI,” kata politikus Partai Golkar ini. (Albar)