
Jakarta, obsessionnews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai permasalahan sengketa di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, di Majalengka, Jawa Barat, bisa dihentikan, jika ada keterlibatan semua pihak. Dedi mengatakan, merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA), PT Rajawali Nusatara Indonesia (RNI) merupakan perusahaan induk dari PG Jatitujuh yang memiliki hak pengelolaan atas tanah. Karena itu PG Jatitujuh memiliki kewenangan untuk mengolah lahan secara terbuka.
Baca juga:
Keren Banget! Dedi Mulyadi Apresiasi Kegiatan LOBO
Dedi Mulyadi Minta Hentikan Kriminalisasi Rocky Gerung
Dedi Mulyadi Sebut 22 Kepala Daerah di Jabar Dukung Jokowi
“Ruang untuk melakukan pengelolaan itu harus didorong secara terbuka. Saya meminta negara memiliki peran,” ujar Dedi ketika memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke PG Jatitujuh di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, peran negara tersebut bisa diartikan kepala daerah yang memiliki andil dalam hal kesejahteraan masyarakat sebagai imbas dari pengolahan tanah itu.
“Negara memiliki peran itu adalah bupati, para camat, dan para kepala desa. Mereka memiliki peran untuk mendorong masyarakatnya berpartisipasi menjadikan areal ini sebagai areal untuk membangun kesejahteraan dengan pola kemitraan,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dalam hal kemitraanbisa dilakukan dengan pendekatan keadilan. Bagi masyarakat mereka sudah seharusnya melakukan penggarapan lahan secara sungguh-sungguh.
“Karena pendekatan (keadilan) itu maka setiap orang harus terdata dengan baik. Sehingga pabrik gula itu nanti memiliki data komprehensif. Areal ini, namanya (pengelola) ini, alamatnya di sini, dan (data itu) bisa diakses. Itu namanya keterbukaan,” tuturnya.
“Kalau itu sudah dilakukan, maka tidak akan ada lagi orang ribut persoalan lahan penguasaan hak atas tanah,” sambung mantan Bupati Purwakarta dua periode ini.
Terkait ada pihak-pihak yang disinyalir ingin mengubah jenis garapan, Dedi mengatakan, harus sesuai tujuan dari HGU.
Jika HGU-nya untuk tebu, maka mutlak harus digunakan untuk menanam tebu.
“Tetapi juga kan orang tidak bisa mengubah sekaligus. Bisa dilakukan pendekatan secara persuasif, humanistik, dan berikan tawaran. Petani itu kan kalau diberikan tawaran bahwa ini lebih menguntungkan, pasti ikut kok,” ujarnya. (red/arh)
Sumber: dpr.go.id