Jumat, 19 April 24

Sengatan Listrik Kepada Rakyat

Sengatan Listrik Kepada Rakyat

Oleh: Husain Yatmono, Pemerhati Sosial

Dua hari yang lalu seorang wanita tetangga saya ngomel-ngomel setelah membayar rekening listrik. Usut-usut apa gerangan yang terjadi, ternyata tagihan listrik bulan ini naik, jika dibandingkan dengan bulan lalu ada kenaikkan 50ribu lebih. Kontan saja membuatnya sewot, bagaimana tidak jatah “beasiswa” dari suami tetap, sementara pengeluaran naik. Ditambah lagi kini bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, semakin banyak pengeluaran. Sementara harapan untuk menutupi membengkaknya belanja bulan ini, kehadiran THR atau gaji ke 13 sangat dinantikan.

Kondisi yang tak jauh berbeda, juga saya temui saat sama-sama sedang mengantri di kantor pos. Seorang bapak yang mendapatkan bagian antrian di depan saya, setelah menerima resi pembayaran dari petugas pos pun berang melihat tagihan listriknya naik bulan ini. Dia memaki-maki pemerintah, bagaimana ini semua pada naik, sementara gaji saya nggak naik. Nampaknya dia bekerja di pabrik, ini terlihat dari seragam yang mereka pakai. Saya pun mencoba menghibur dia: “Ya pak listriknya naik, semoga bulan depan gajinya juga naik”.

Mungkin gambaran cerita di atas terjadi juga di sekitar anda atau anda sendiri yang mengalaminya. Karena kini hampir semua rumah sudah teraliri listrik. Kebanyakan kini rumah tangga menggunakan listrik 900VA, karena sebelumnya ada gerakan migrasi gratis dari 450VA ke 900VA. Ujung-ujungnya kini mereka menelan pil pahit yang tidak bisa dibuang.

Bulan ini banyak orang yang “kesetrum listrik”, khususnya pelanggan listrik paska bayar 900 VA. Mereka baru merasakan sengatan listrik, setelah melihat kenaikkan tagihan bulan ini. Mereka tidak tahu jika ada kenaikkan tarif dasar listrik (TDL) sampai tiga tahap. Mereka tahunya, saat butuh listrik siap pakai, kalau listrik padam bingung, saat tagihan listrik naik menjerit.

Pemerintah, Kementerian ESDM, telah melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan PLN 900VA. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), pelanggan PLN 900VA, kini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu R-1/900VA dan R-1/900VA-RTM. Kelompok pelanggan R-1/900VA adalah konsumen miskin dan tidak mampu dengan daya 900VA yang disubsidi. Sementara pelanggan R-1/900VA-RTM adalah konsumen rumah tangga mampu dengan daya 900VA yang tidak mendapatkan subsidi.

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pelanggan listrik rumah tangga 900 VA berjumlah 23,1 juta. Dari data pelanggan tersebut, setelah diverifikasi oleh PLN hanya 4,1 juta pelanggan yang layak mendapat subsidi. Sisanya yang 19 juta pelanggan tidak mendapat subsidi, karena mereka dianggap orang mampu. Jika mereka disubsidi tidak tepat sasaran.

Penyesuaian tarif listrik golongan rumah tangga 900 VA secara bertahap, tiga tahap, tiap dua bulan menuju tarif keekonomian, dengan kenaikkan sebesar 30 persen, dimulai sejak awal Januari 2017. Awal bulan Desember 2016 untuk listrik 900VA tarif tertinggi Rp. 495 / Kwh. Di bulan Januari 2017 naik menjadi Rp. 692/Kwh, dua bulan berikutnya, Maret 2017, terjadi kenaikkan menjadi Rp. 1.014/Kwh, dan naik lagi dua bulan berikutnya, Mei 2017 menjadi Rp. 1.325/Kwh. Sehingga sejak Januari 2017 hingga Mei 2017, tarif dasar listrik telah naik 100 persen.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tanggal 14 Desember 2016.

Ketua, MK Arief Hidayat, waktu itu mengucapkan amar putusan didampingi hakim konstitusi lainnya, di ruang sidang pleno MK. Putusan tersebut menegaskan praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bertentangan dengan Konstitusi apabila menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”. Penyediaan tenaga listrik oleh swasta pun tidak dibenarkan tanpa prinsip “dikuasai oleh negara”.

Listrik kini telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan modern. Hampir semua sektor kini membutuhkan keberadaan sumber energi ini. Semua peralatan elektronik sangat tergantung pada listrik, baik itu di rumah tangga, industri maupun kantor. Sumber energi yang menguasai hajat hidup orang banyak ini harus dikuasai oleh negara. Artinya negara yang menyediakan listrik, menggelola, mendistribusi listrik sebagai pelayanan kepada warga negaranya. Menyerahkan listrik kepada swasta/asing, sama halnya menyerahkan kedaulatan negeri ini kepada pihak lain. Jika swasta/asing yang dimengelola listrik, maka orientasinya adalah bisnis yang ingin selalu mendapatkan keuntungan, tanpa memperhatikan bagaimana kondisi pelanggan mereka.

Dalam pandangan Islam pun, listrik merupakan sumber energi milik rakyat/umum, negara bertugas menggelola sumber energi tersebut untuk didistribusikan kepada rakyat. Dengan dikelola oleh negara masyarakat bisa menikmati listrik dengan murah, bahkan gratis, sehingga bisa menggerakkan usaha, akan produktif yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Nabi Saw bersabda: “Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, Air, pedang rumput (hutan), Api (sumber energi)”. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.