Kamis, 25 April 24

Sempat Melarikan Diri, Harini Tidur Pulas di Lapas

Sempat Melarikan Diri, Harini Tidur Pulas di Lapas

Semarang, Obsessionnews – Harini Krisnati, tersangka kasus korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) 2007 nampak mulai merasakan tidur pulas di malam pertama menghuni rumah baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA, Bulu, Semarang.

Kepala Lapas Wanita Klas II A, Bulu Kota Semarang, Suprobowati menerangkan kondisi Harini sempat mengalami stres terkait penahanan atas dirinya. Meski begitu secara keseluruhan ia sudah terlihat tertidur pulas dibalik sel.

“Yang pasti keadaan ibu Harini secara fisik sehat, cuma kelihatanya masih protes, belum menerima keadaannya. Tadi malam saya sempat melihat ibu Harini di ruangan sekitar jam 00.00 bisa tertidur secara pulas,” terangnya via telepon, Selasa (12/2).

Saat ini tersangka sudah tidak menggunakan kursi roda lagi seperti pertama kali datang di Lapas Bulu.

“Beliau masih tetap ditempatkan diruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sampai 29 Mei mendatang. Di dalam juga tidak pakai kursi roda. Petugas Lapas pelan-pelan meyakinkan agar ibu Harini bisa menerima kondisinya. Mungkin beliau belum bisa melewati beban psikologis mas,” tutur Suprobowati.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Asep Nana Mulyana menjelaskan, berdasarkan keterangan RS Telogorejo 8 Mei 2015 yang dibuat oleh Prof. Amin Usni dan dr. Ismed Yusuf menyebutkan, tersangka mengalami gangguan Psikiatik. Harini beralasan pihak RS Tlogorejo tidak memiliki fasilitas terkait penyakit yang dideritanya sehingga ia melakukan perawatan di RS Kariadi tanpa sepengetahuan Kejari.

“Karena kembali dirawat di RSUP Kariadi, kami memperpanjang pembantaran terhadapnya untuk dirawat di RSUP dr Kariadi, Semarang. Namun pada 11 Mei kemarin, kami menerima pemberitahuan dari Direktur Medik dan Keperawatan RSUP dr. Kariadi, dr. Bambang Sudarmanto,” katanya.

Harini saat (duduk di kursi roda) ketika akan dibawa ke Lapas Bulu guna penahanan  atas kasus Semarang Pesona Asia.
Harini saat (duduk di kursi roda) ketika akan dibawa ke Lapas Bulu guna penahanan atas kasus Semarang Pesona Asia.

Kejari juga memerintahkan penyidik untuk melakukan penahanan lanjutan terhitung 11 Mei 2015 sampai 29 mei 2015 surat perintah penahanan lanjutan (T2), No. Print-05/a/o.3.10/fd.1/05/2015. Asep juga menegaskan, pihaknya dalam menahan tersangka, Harini sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan KUHAP, ia juga mempersilahkan tersangka mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Maka kami mempersilahkan tersangka, penasehat hukumnya maupun keluarganya untuk mengikuti prosedur hukum yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Harini Krisnati sempat melarikan diri dari RS Tlogorejo dan membuat geger pihak penegak hukum. Asep menceritakan, Jumat (8/5/2015) tersangka berpindah dari RS Tlogorejo ke RSUP Kariadi tanpa sepengetahuan Kejari dan Rumah Sakit.

Tim penyidik agak kesulitan mencari tersangka. Padahal pihak RS Tlogorejo sempat melarang Harini untuk berpindah tempat perawatan. Namun akhirnya, tersangka tetap bersikeras dan berobat di RSUP Kariadi. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.