
Jakarta, Obsessionnews – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yaitu Hakim Sarpin Rizaldi terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk itu KY meminta keterangan dari Koalisi Masyarakat untuk menjalankan pemeriksaan Hakim Sarpin.
“Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (KMSA)diminta keterangannya lebih lanjut oleh Komisi Yudisial terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik (Hakim Sarpin),” ujar Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Pada pemeriksaan pertama, kata Erwin, KY meminta keterangan lima pelapor dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. “Ada lima orang yang dipanggil hari ini,” katanya.
Didalam pemeriksaan itu, Koalisi Masarakat Sipil Antikorupsi akan menjelaskan kesalahan hakim Sarpin dalam memutus sidang praperadilan Komjen BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Kami akan menyampaikan salah tafsir yang dilakukan hakim Sarpin yang salah kutip keterangan saksi ahli KPK,” kata dia.
Erwin juga mengatakan, KY juga akan meminta keterangan Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Bernard Arief Sidharta. Dengan maksud meminta penjelaskan tentang kesalahan hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat mengutip keterangannya. (Purnomo)