
Hasan S
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Benar (Besok) Andi akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,5 triliun ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya, Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan Direktur Operasional I PR Adhi Karya, Teuku Bagus Muhamad Noor.
Dalam hasil audit tahap pertama, BPK yang dibacakan di Gedung MPR/DPR RI oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo menyimpulkan ada 11 indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. BPK menyebutkan nama eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang dianggap melakukan pembiaran. Dan juga nama mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo.
Diduga telah terjadi penyimpangan terkait Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010. Di mana, Menkeu dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses berjenjang menyetujui untuk memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL 2010 dan didasarkan pada informasi yang tidak benar.
Kemudian, terkait permohonan kontrak tahun jamak. SesKemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Sehingga, Menpora diduga membiarkan SesKemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
Selain itu, masih terkait izin kontrak tahun jamak, Menkeu menyetujui izin kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, meskipun diduga melanggar PMK 56./PMK.02/2010.
Selanjutnya, Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010.
Atas penyimpangan tersebut, BPK melansir terjadi kerugian negara sebesar Rp 243,66 miliar. Dengan perincian, Rp 116,930 miliar yang merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp 189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada 2010 dan 2011 (Rp 72,520 miliar).
Sedangkan, Rp 126,734 miliar yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari pemahalan mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51,010 miliar.