Jakarta, Obsessionnews.com – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI yang bertajuk aksi 1812 menggelar aksi di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020).
Meski demikian, para aksi harus memperhatikan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 seperti ini. Untuk itu, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Kemanusiaan diikuti dengan penegakan hukum jika massa menghiraukan Operasi Kemanusiaan.
“Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kemanusiaan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dia menegaskan, pihaknya akan memasifkan Operasi Kemanusiaan terlebih dahulu. Operasi Kemanusiaan itu akan dilakukan dengan skema 3T alias testing, tracing dan treatment.
“Kepolisian akan melakukan Operasi Kemanusiaan seperti apa? Kan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat makanya kita akan melakukan Operasi Kemanusiaan,” kata Yusri.
Dalam Operasi Kemanusiaan itu, pihaknya akan memberikan imbauan terkait bahaya berkumpul di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya juga melakukan deteksi dini virus corona dengan cara rapid test terhadap massa aksi.
“Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet,” tegas Yusri.
Kemudian, jika Operasi Kemanusiaan diindahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dasar hukumnya mengacu pada perundang-undangan yang ada, Pergub, Perda hingga KUHP.
Dia mengaku pihaknya akan melakukan 3T, kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU Nomor 6, ada UU Nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan diteggakkan semuanya.
“Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini,” kata Yusri.
Jadi Operasi Kemanusiaan terlebih dahulu baru disusul penindakan hukum. “Jadi Pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti Operasi Kemanusiaan,” pungkas Yusri. (Poy)