Kamis, 25 April 24

Selain Prabowo, Rizal Ramli juga Konsisten Bicara Pasal 33 UUD 1945  

Selain Prabowo, Rizal Ramli juga Konsisten Bicara Pasal 33 UUD 1945   

Jakarta, Obsessionnews.com – Di berbagai media ramai diberitakan pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diunggah di akun Facebook Prabowo Subianto (19/6), yang menyatakan bahwa “… mungkin tinggal kita  yang masih bicara tentang Pasal 33…

 

Dalam perbincangan dengan redaksi, peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra menanggapi pernyataan Prabowo tersebut. “Saya kira, selain Prabowo Subianto, tokoh nasional lain yang konsisten bicara tentang Pasal 33 UUD 1945 adalah juga Rizal Ramli. Rekam jejak digital membuktikannya.”

 

Gede kemudian menunjukkan sebuah rekaman video di Youtube (link: https://www.youtube.com/watch?v=OQtewfX2jG4)  tertanggal 14 Agustus 2012. Di rekaman tersebut terlihat Rizal Ramli sedang berpidato sebagai saksi ahli di Sidang Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU Migas. Sejak menit ke-9 memang tampak Rizal Ramli membahas tentang penguatan Pasal 33 UUD 1945.

 

“Dan konsistensi perjuangan Pasal 33 UUD 1945 tersebut ditunjukkan Rizal Ramli saat masih menjadi Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya di Kabinet Jokowi (Agustus 2015- Juli 2016). Beberapa di antaranya, yaitu dengan jalan memperjuangkan pemilikan dan penguasaan sumber daya alam gas Blok Masela agar dikelola dengan kilang darat di Maluku dan dengan menolak percepatan perpanjangan kontrak PT Freeport yang merugikan rakyat Indonesia,” tutup Gede Sandra. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.