Kamis, 25 April 24

Selain Kepala SKK Migas, KPK Juga Amankan 5 Orang Lainnya

Selain Kepala SKK Migas, KPK Juga Amankan 5 Orang Lainnya

Rudi Rubiandini (ist).

Hasan S

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) tidak hanya menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (13/8/2013) malam. Karena  lima orang lainnya juga ikut diamankan. Dengan demikian total keseluruhannya berjumlah enam orang. Kini, mereka masih diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa. Dalam waktu 1 x 24 jam baru akan disampaikan,” papar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2013).

Johan mengatakan dari keseluruhan yang diamankan hanya tiga orang yang diduga terkait langsung dengan kasus. Sedangkan tiga lainnya tidak. Dua diantaranya adalah seorang satpam dan sopir. Namun Johan masih enggan menyebut identitas mereka.

“Yang bisa disampaikan bahwa pihak yang ditangkap masih diperiksa. KPK akan kembangkan, jadi belum disampaikan kaitan detail kasus ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK  menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar Selasa (13/8/2013) malam. Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan penyuapan.  “Kasus dugaan suap,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Mukodas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/8/2013).

Rudi diamankan bersama dua orang di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa malam pukul 22.30WIB. Dari lokasi penangkapan Tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai 700 ribu USD, sebuah motor gede BMW serta sejumlah dokumen.

Selain Rudi petugas KPK juga mengamankan dua orang dari pihak swasta, mereka masing- masing berinisial S dan E. Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif. S diduga sebagai pemberi suap kepada Rudi terkait pengurusan proyek migas nasional, sedangkan E adalah seorang satpam.  “Status masih terperiksa. Dalam waktu 1 x 24 jam akan ada kesimpulan, baru nanti disampaikan (pernyataan resmi),” kata Jubir KPK, Johan Budi SP.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.