Jumat, 26 April 24

Sekretaris MA Dipecat Tunggu Status Tersangka dari KPK

Sekretaris MA Dipecat Tunggu Status Tersangka dari KPK

Jakarta, Obsessionnews – Juru Bicara Mahmakah Agung (MA) Suhadi menegaskan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan pemecatan terhadap Sekretaris MA Nurhadi yang namanya terseret dalam kasus penyuapan pengurusan perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MA menghormati proses hukum yang masih berlangsung di KPK. Suhadi mengatakan sebelum ada kejalasan status hukum Nurhadi di KPK, selama itu pula pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apapun.

“Itu yang kita tunggu, kita tidak bisa berandai-andai. Statusnya dulu di sana ditetapkan baru MA sebagai induk organisasinya akan memikirkan apa kesalahan yang bersakutan,” kata Suhadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Nama Nurhadi mencuat dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara PK di Pengadilan Jakpus. Tidak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno selaku perantara, KPK bergerak cepat dengan menggeledah ruang kerja Nurhadi dan rumah pribadinya.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus yang ditangani. Beberapa berkas ditemukan dalam kondisi robek dan uang dalam jumlah cukup banyak juga dibuang ke dalam kloset.

Nurhadi sudah melapor ke pimpinan MA terkait kasus hukum yang menyeret namanya. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 badan pengawas internal akan berwenang memeriksa yang bersangkutan terkait disiplin pegawai negeri.

“Kita setiap aparatur hukum yang melaksanakan tugas dengan baik harus dihormati. MA menghormati jadi oleh karena itu, asal itu berdasarkan UU kita tunggu saja dari penyidiknya, penyidiknya kan KPK,” tegas Suhadi.

KPK menganggap Nurhadi merupakan saksi penting dalam kasus ini. Dia pun telah diajukan dalam daftar pencegahan ke Ditjen Imigrasi Jakarta. Selama 6 bulan pertama Nurhadi dilarang keras bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.