Kamis, 25 April 24

Sekjen PB HMI Jadi Tersangka, KAHMI Beri Bantuan Hukum

Sekjen PB HMI Jadi Tersangka, KAHMI Beri Bantuan Hukum
* Ketua Umum Majelis Nasional Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD.

Jakarta, Obsessionnews.com – Majelis Nasional Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyesalkan langkah aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang telah menangkap dan menetapkan lima kader HMI sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai pihak provokator dalam aksi damai 4 November 2016.

KAHMI secara kelembagaan akan mengawal kasus ini, dan memberikan bantuan hukum terhadap para tersangka, agar proses hukum bisa ditegaskan seadil-adilnya, dan transparan.

“KAHMI sangat menyesal penangkapan terhadap beberapa kader HMI dan akan mengawal dan memberikan bantuan hukum agar proses penegakan hukum dilaksanakan secara berkeadilan,” demikian pernyataan sikap KAHMI yang ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Ketua Umum, Selasa (8/11).

KAHMI juga menyayangkan sikap pimpinan Polda Metro Jaya yang memberikan keterangan kepada media dengan menyudutkan HMI sebagai aktor di balik kerusuhan aksi. Pernyataan itu dianggap sangat merugikan HMI secara organisatoris.

Secara keseluruhan KAHMI siap mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan meminta Presiden Joko Widodo menepati janjinya memproses kasus hukum terhadap Ahok secara adil dan transparan.

“KAHMI akan mengawal dan mencermati implikasi politik atau kasus penistaan Al Quran‎, agar tidak terjadi pengalihan isu sehingga dapat mengabaikan persoalan pokok yang harus terselesaikan,” tegas KAHMI.

Terakhir, KAHMI meminta kepada semua masyarakat khususnya keluarga HMI untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi ‎dengan melakukan tindakan yang justru melanggar hukum, dan dapat merugikan bangsa dan negara. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.