
Hasan S
Jakarta : Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR RI Winantuningtyas untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Winantuningtyas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI dan AF,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).
Tujuan penyidik KPK memeriksa Winantuningtyas adalah untuk menelusuri administrasi keanggotaan Lutfhi di Komisi I DPR dan terkait pendapatan resminya sebelum kasus tersebut terbongkar KPK.
Mengenakan jilbab dan baju batik Winantuningtyastiti memenuhi panggilan KPK sejak pukul 09.35 WIB. Namun dia enggan berkomentar saat ditanyai wartawan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah pejabat pembuat akta tanah Muhammad Kholid Artha dan dari swasta Tri kurnia rahayu. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk mantan presiden PKS, Luthfi Hasan.
Seperti diketahui, KPK menemukan bukti kuat ada dugaan pencucian uang di kasus impor daging sapi yang dilakukan Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah. Mereka diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, yang juga tersangka, terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. (rud)